Berantas Impor Pakaian Ilegal demi Jaga Tekstil Nasional!
Ilustrasi pakaian bekas impor. --FOTO RRI
Meski mendukung kebijakan larangan, DPR meminta pemerintah menyiapkan strategi transisi ekonomi bagi pedagang pakaian bekas impor.
Anggota Komisi XI DPR Jiddan menegaskan, kebijakan ini tidak boleh diberlakukan secara mendadak tanpa solusi konkret bagi masyarakat yang bergantung pada perdagangan tersebut.
’’Pemerintah bersama DPR perlu menetapkan exit strategy plan bagi pedagang pakaian bekas impor,” ujarnya dalam program Investor Daily Talk, Senin (3/11/2025).
Program transisi itu, lanjutnya, dapat berupa pelatihan kewirausahaan, akses permodalan, dan dukungan pembelian produk lokal dengan harga terjangkau. DPR juga mendorong monitoring sosial agar kebijakan larangan impor berjalan manusiawi dan tidak menimbulkan gejolak ekonomi di tingkat bawah.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) M.S. Wahyudi menilai kebijakan larangan impor pakaian bekas berpotensi menimbulkan efek domino terhadap pedagang kecil bila tidak diimbangi dengan strategi penguatan industri.
’’Melarang saja tidak cukup. Industri tekstil domestik harus lebih kompetitif dalam kualitas, harga, dan desain agar bisa menjadi pilihan utama konsumen,” kata Wahyudi di Malang, Selasa (4/11).
Wahyudi juga menyoroti bahwa alasan utama masyarakat membeli pakaian bekas impor bukan hanya karena harga, tetapi juga mutu dan tren fashion. ’’Fenomena ini harus dihadapi melalui transformasi industri tekstil lokal agar mampu bersaing di pasar yang semakin terbuka,” imbuhnya.
Wahyudi menyarankan agar pemerintah memberikan insentif fiskal, dukungan inovasi produk, serta pembinaan bagi pelaku thrifting untuk beralih ke sektor kreatif, seperti daur ulang atau upcycling tekstil.