Niat Gandakan Uang, 5 Wanita Jadi Korban Pencabulan
Polres Lamsel mengamankan tersangka pencabulan dengan modus dukun palsu.-FOTO TEGUH HANDIKA -
Polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 telepon genggam Vivo, 2 tas selempang, beberapa lembar kain putih berlafazkan bahasa arab, 1 tasbih, 1 buah alat hisap sabu, 1 buku nikah, 2 botol parfum, 1 peci hitam, 1 buah lipstik, uang tunai Rp800 ribu.
Kemudian, 4 korek gas, 1 gelang rantai, 1 botol kemenyan, 1 buah jam, 1 kaos lengan panjang, 1 baju lengan pendek, 1 celana panjang, 1 ikat pinggang, 2 gentong berdiameter 50 cm, dan 1 alat tes Narkoba hasil positif.
Tersangka nekat melakukan perbuatan itu bermotifkan pengangguran lalu mengelabui para korban untuk mendapatkan uang. Total uang yang disikat si dukun cabul mencapai total Rp7 juta.
"Tersangka dikenakan Pasal 6 huruf C Undang-undang TPKS, Pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 adalah tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Kasat. (hdk/c1/yud)