KPK Akan ke Arab Saudi Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan Rp1 Triliun

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu-Foto Disway -

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah besar dalam penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang nilainya diperkirakan melebihi Rp1 triliun.

Selain memeriksa ratusan saksi dan melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, lembaga antirasuah itu juga berencana mengirim tim penyidik langsung ke Arab Saudi untuk menelusuri keberadaan para jemaah pengguna kuota haji khusus.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim penyidik akan melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan ketersediaan tempat, akomodasi, serta mekanisme distribusi kuota haji di lapangan.

“Ada rencana untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Kami ingin memastikan tambahan kuota sebanyak 20.000 orang—10.000 reguler dan 10.000 khusus—benar-benar tersedia serta sesuai ketentuan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11).

Asep menambahkan, pemeriksaan di Arab Saudi nantinya juga akan mencakup kualitas akomodasi dan jarak pemondokan jemaah terhadap area utama ibadah seperti Masjidil Haram, Mina, dan Arafah.

Menurutnya, harga serta fasilitas akomodasi menjadi indikator penting untuk menelusuri dugaan adanya permainan kuota maupun aliran dana tidak sah.

“Semakin dekat lokasi penginapan dengan pusat ibadah, maka biayanya tentu lebih tinggi. Hal itu yang kini sedang kami dalami, apakah ada pungutan tambahan atau pengumpulan dana di balik pembagian kuota ini,” ucapnya.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sekitar 300 dari 400 agen travel haji di seluruh Indonesia.

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri potensi praktik jual beli kuota haji khusus serta kemungkinan aliran dana dari asosiasi penyelenggara ibadah haji dan pihak biro travel kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

Kasus ini berawal dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 orang, yang semestinya mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya pembagian dilakukan 50:50 sesuai Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

KPK menduga ada kolusi antara pejabat Kemenag dan pihak penyelenggara perjalanan haji dalam proses penerbitan keputusan tersebut.

Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan indikasi adanya aliran dana besar yang mengiringi perubahan kebijakan tersebut.

Akibat perubahan komposisi kuota ini, sekitar 8.400 jemaah reguler diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dijual dengan harga jauh lebih tinggi.

Tag
Share