Puluhan Tahun Berdiri SLB Negeri di Pringsewu Masih Berpolemik

BAHAS KEJELASAN STATUS TANAH: Pihak Disdik Lampung, Inspektorat Lampung, BPN Pringsewu, SLB Pringsewu dan ahli waris KH Gholib di SLB Pringsewu, Senin (10/11).--

PRINGSEWU - Puluhan tahun berdiri ternyata Sekolah Luar Biasa (SLB) atau dikenal sekolah dasar Negeri Luar Biasa (SDNLB) Pringsewu masih menyisakan persoalan. 

Lokasi pendirian bangunan tersebut legalitas surat tanahnya seluas 2.000 meter persegi  belum sepenuhnya clear and clean.

Dinas Pendidikan Lampung, termasuk jajaran lainnya di Pringsewu bersama perwakilan keluarga KH. Gholib selaku pemilik tanah melakukan pertemuan di Pringsewu untuk menyelesaikan polemik ini, Senin (10/11).

Polemik keberadaan bangunan tersebut informasi yang berhasil dikumpulkan ternyata sudah berlangsung cukup lama.

Sekolah yang terletak di kelurahan Pringsewu Barat tersebut diketahui merupakan tempat bersekolah bagi anak penyandang disabilitas. 

Dimana bangunan sekolah yang berdiri sejak sekitar 1989-an ternyata didirikan di tanah yang merupakan milik almarhum KH. Gholib. Sempat berkembang bila tanah tersebut diwakafkan, namun pihak sekolah diduga hanya memiliki legalitas formal berupa surat dari kepala desa saat itu. 

L

Dalam pertemuan antara Dinas pendidikan Pemprov Lampung bersama jajaran terkait di Pringsewu guna menyatukan persepsi serta mencari titik temu terkait legalitas surat tanahnya.

Perlunya legalitas tersebut, mengingat pemerintah memerlukan kejelasan status tanah. Apalagi di atasnya berdiri bangunan yang dibiayai oleh negara.

Terkait hal ini kepala SLB Pringsewu Feri membenarkannya. " Ya pak," singkatnya.

Salah satu  keluarga KH. Gholib, yang hadir dalam pertemuan tersebut Rosidi ketika dikonfirmasi Radar Lampung juga tak menampik adanya pertemuan yang membahas status tanah tersebut.

Dikatakan oleh pria yang disapa Cak Edi itu, pada dasarnya tak mempersoalkan hal ini.

Hanya saja dikatakannya perlu diluruskan terkait status tanah tempat berdirinya SLBN tersebut.

Cak Edi mengatakan, bila status surat yang dimiliki SLBN hanya berupa surat dari kepala desa waktu itu.

Tag
Share