Pemkab Tubaba, BPN, Kejaksaan, dan Polres Bersinergi Teken MoU Tuntaskan Masalah Tanah Eks Transmigrasi
--
Ia menyebut permasalahan pertanahan selalu berkutat pada isu mendasar, yakni alas hak kepemilikan.
Peran Kejaksaan dalam sinergi ini mencakup tiga pilar strategis: Pendampingan Hukum (Legal Assistant), Pengamanan Aset Negara, dan Pencegahan Mafia Tanah.
"Kami juga ingin menegaskan bahwa Kejaksaan akan tentunya menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam pengolahan maupun penerbitan sertifikat tanah," ujar Kajari Iqbal.
Selain itu, Kejaksaan turut memperkenalkan program unggulan di Bidang Intelijen, "Jaga Desa", yang menargetkan seluruh aset desa di Tubaba tercatat dengan baik dan memiliki alas hak pada tahun 2026.
Program ini sejalan dengan fokus Pemkab Tubaba yang juga menyoroti penertiban aset tiyuh, termasuk kendaraan bermotor tiyuh yang menunggak pajak.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tubaba, Muhammad Rifai Pinrua, S.H., M.H., mengungkapkan tantangan terbesar yang dihadapi BPN, khususnya dalam lahan eks transmigrasi.
"Ada sedikit ganjalan bagi kami, khususnya untuk tanah transmigrasi, di mana sebenarnya transmigran, pemilik awalnya, itu sudah tidak ada di tempat. Sudah pulang ke Jawa," jelas Rifai.
Kondisi ini menciptakan jurang antara data dan fakta lapangan: satu sertifikat induk bisa terpecah secara faktual menjadi sepuluh bidang dengan pemilik baru.
Akibatnya, angka pendaftaran sertifikat menjadi rendah dan berpotensi menyebabkan kebocoran pajak daerah karena wajib pajak yang terdaftar hanya satu keluarga.
Rifai Pinrua memohon kerja sama erat dari aparatur di tingkat bawah, seperti Lurah dan Camat, untuk memastikan syarat formil permohonan sertifikat terpenuhi, termasuk menguji status kepemilikan.(*)