Pelaku Pakai Uang Setoran 19 Anggota Koperasi untuk Kepentingan Pribadi

PENGGELAPAN: Tersangka BDH ditangkap Polres Pringsewu akibat perbuatan menggelapkan dana anggota koperasi. -Foto IST -

Uang hasil penggelapan itu, menurut pengakuannya, digunakan untuk menutup utang pribadi dan kebutuhan hidup sehari-hari.

“Modusnya gali lubang tutup lubang. Saat uang setoran masuk, tidak langsung disetor ke koperasi, melainkan dipakai dulu untuk kepentingan pribadi,” jelas AKP Johannes.

Polisi kini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Sementara itu, pihak koperasi berharap kasus ini menjadi pelajaran agar pengawasan keuangan lebih diperketat di tingkat lapangan.(*)

 

Tag
Share