Oknum Mahasiswa di Pringsewu Curi Pakaian Dalam Teman

BARANG BUKTI: Petugas saat membongkar seragam dan pakaian dalam wanita yang dicuri oleh pelaku. -Foto IST -

Aksi aneh itu ternyata telah dilakukan selama setahun terakhir.

“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polsek Gadingrejo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, MRL akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tambah Iptu Sugiyanto.(*)

 

 

 

 

 

Tag
Share