Thrift Fashion Jadi Gaya Hidup Anak Muda

RAMAI: Aktivitas tempat perbelanjaan thrifting di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Sepangjaya, Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung, Jumat (24/10).--FOTO MK-M. NABIL MAMNUN/RLMG

 

Vinca mengaku mendapatkan stok pakaian dari Bandung dalam bentuk bal berisi 200–250 potong dengan harga sekitar Rp6 jut–Rp7 juta untuk baju dan Rp9 juta untuk celana. ’’Kalau sudah ada stok baru, pasti ramai. Banyak yang nunggu update barangnya,” ungkapnya.

 

Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan mengambil langkah tegas terhadap para mafia impor pakaian bekas ilegal atau balpres.

 

Ia mengatakan, praktik impor pakaian bekas selama ini hanya berakhir pada pemusnahan barang. Menurutnya, langkah tersebut tidak produktif karena tidak memberikan pemasukan negara, padahal proses pemusnahan memerlukan biaya besar.

 

’’Saya juga baru tahu istilah balpres itu, impor barang-barang baju bekas. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, pelaku ilegalnya masuk penjara, tetapi negara malah keluar biaya,” ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10).

 

Purbaya menyebut, ke depan mereka yang terlibat praktik impor ilegal akan dimasukkan ke daftar blacklist dan dilarang melakukan aktivitas impor barang apa pun. Purbaya memastikan pemerintah sudah memiliki daftar nama para pemain di sektor tersebut.

 

“Sepertinya mereka sudah tahu, kita sudah tahu pemain-pemainnya siapa saja. Saya lupa tadi, kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, tidak boleh impor lagi,” ungkap Purbaya.

 

Sebagai informasi, larangan impor pakaian bekas sejatinya telah diatur dalam regulasi yang jelas, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor. Ketentuan tersebut juga memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (mk-nabil/beritasatu.com)

 

Tag
Share