Komit dalam PIEPTN dan PAK, UIN RIL Diapresiasi KPK

MONEV: Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di UIN RIL, Rabu (8/10).-- FOTO HUMAS UIN RIL

Sebagai tindak lanjut, UIN RIL telah menerbitkan SK Rektor tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan, Peraturan Rektor tentang Pengendalian Gratifikasi, danmembentuk Tim Unit Pengendali Gratifikasi pada 2023. 

 

Kampus hijau UIN RIL juga melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 dengan melibatkan 232 responden, melakukan asesmen PIEPTN, FGD implementasi pengendalian gratifikasi, dan sosialisasi melalui standing banner di setiap program studi. Tahun ini, UIN RIL kembali berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas 2025 sebagai bagian dari pelaksanaan kinerja Kementerian Agama.

 

Masagung menyampaikan apresiasi terhadap langkah konkret UIN RIL dalam mendukung program PIEPTN. Menurutnya, pada 2023 terdapat tujuh kampus yang terlibat dan UIN Raden Intan termasuk salah satu yang aktif menindaklanjuti program. 

 

Masagung menjelaskan, pendampingan dari KPK berupa sosialisasi dan bimbingan teknis akan terus dilakukan. Program PIEPTN sendiri bersifat sukarela dan KPK menghargai inisiatif UIN RIL dalam memperkuat integritas kampus.

 

Masagung juga menekankan bahwa pembangunan kampus berwawasan lingkungan atau green campus tidak bisa dipisahkan dari karakter dan integritas orang-orang di dalamnya. Hal yang sama berlaku dalam membangun ekosistem berintegritas. KPK ingin melihat sejauh mana implementasi program ini membawa perubahan.

 

Diskusi berjalan mengalir antara pihak KPK dan UIN RIL. Di akhir pertemuan, UIN RIL menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan pengendalian gratifikasi serta memperkuat nilai-nilai integritas di seluruh lingkungan kampus. (rls/c1)

 

Tag
Share