KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi Istana dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membantah adanya intervensi Istana dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. KPK menegaskan, penanganan perkara tersebut murni penegakan hukum. (Beritasa--
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu adanya campur tangan Istana dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Lembaga antirasuah itu menegaskan penanganan kasus ini murni berdasarkan penegakan hukum.
“Tidak benar ada intervensi dari Istana. KPK bekerja sesuai aturan hukum,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Senin (22/9).
Fitroh menjelaskan, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara terburu-buru, melainkan harus mengacu pada kecukupan bukti yang sah.
Hingga kini, tim penyidik masih mengumpulkan dokumen dan keterangan yang relevan sesuai prosedur hukum.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut meski status kasus telah naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, identitas tersangka belum diumumkan.
Alasannya, penyidik masih fokus memastikan terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan sekaligus menghitung besaran kerugian negara.
Menurut Asep, penyidik menelusuri adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan aliran dana pada distribusi kuota haji khusus 2024.
Investigasi mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag), asosiasi, hingga agen penyelenggara perjalanan haji dan umrah.
“Siapa yang memberi perintah, siapa yang menyusun, siapa yang mengumpulkan, dan siapa yang menerima dana, semua itu masih kami dalami,” ungkap Asep.
Meski tekanan publik semakin besar agar KPK segera mengumumkan tersangka, lembaga tersebut menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, Komisi III DPR mendesak KPK untuk mempercepat penetapan tersangka.
Menurut anggota Komisi III, Abdullah, kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyangkut kepentingan umat sehingga penanganannya harus dilakukan secara cepat dan tegas.
“Kalau penyidikan sudah dimulai, KPK tidak boleh ragu. Segera tetapkan tersangka agar proses hukum jelas, dan masyarakat bisa tahu siapa yang harus bertanggung jawab,” ujar Abdullah, dikutip dari Antara.