RDP Komisi II Telisik Misteri Dugaan Pungli Ruko hingga Retribusi Parkir Pasar Kampung

RDP: Komisi III DPRD Lamteng RDP terkait dugaan pungli di Pasar Kampung. --

GUNUNGSUGIH – Rabu pagi, 6 Agustus 2025, suasana ruang rapat DPRD Lampung Tengah cukup tegang.

Tampak duduk dua camat: Seputih Surabaya dan Putra Rumbia. Dua kepala kampung ikut duduk: Gaya Baru I dan Bina Karya Utama.

Mereka datang memenuhi panggilan Komisi II terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP). Isunya sedang ramai: dugaan pungli parkir dan ruko pasar kampung.

Sekretaris Komisi II Agus Triono memimpin RDP itu. Suaranya tenang, tapi pesannya jelas.

“RDP bukan mencari siapa salah,” katanya. “Kita pastikan semua sesuai aturan,” sambungnya.

Ia menegaskan izin pemanfaatan lahan tidak boleh sembarangan. Semua harus berbasis regulasi.

Isu paling panas datang dari Pasar Tugu Putih, Kampung Bina Karya Utama. Kabarnya, ada 42 ruko yang siap digunakan.

Namun, dalam isu yang beredar, tarif sewa atau jual-beli ruko yang mencapai Rp15–20 juta per unit dirasa menyimpan banyak misteri.

Warga menuntut transparansi tentang administrasi biaya.

Dalam RDP itu, Kepala Kampung Bina Karya Utama Dwi Hartono membantah itu jual-beli.

“Itu hak sewa pakai,” katanya. Namanya tetap pasar kampung. Sewa pada kampung.

Ia menjelaskan dana masuk ke kas kampung. Yang mana, menurutnya renovasi pasar dilakukan atas instruksi Dinas Perdagangan.

"Panitia pembangunan pasar dibentuk untuk mengelola prosesnya," kata dia seraya mengklaim ada dokumen resmi yang mendukung.

Isu pungli parkir juga mengemuka. Terkait hal ini, Kepala Kampung Gaya Baru I Purnomo Sigit --pihak yang terkait, membantah keras.

Tag
Share