Kejagung Proses Red Notice Jurist Tan

MULAI PROSES: Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memproses penerbitan daftar pencarian orang (DPO) dan pengajuan red notice ke Interpol terhadap mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi program -FOTO ISTIMEWA -
Mangkir dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Chromebook
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memproses penerbitan daftar pencarian orang (DPO) dan pengajuan red notice ke Interpol terhadap mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, terkait proyek laptop Chromebook.
“Terkait Red Notice masih dalam proses kita masih fokus melalui tahapan pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka sesuai ketentuan dulu,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Minggu, 20 Juli 2025.
Lebih lanjut, Anang mengatakan pada Jumat 18 Juli 2025, Jurist Tan tak menghadiri pemeriksaan tersebut. Eks anak buah Nadiem itu bahkan tidak memberikan konfirmasi.
“Sampai tanggal 18 hari Jumat, info dari penyidik belum ada komfirmasi kehadiran yang bersangkutan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, hari ini, 18 Juli 2025.
Jurist ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop sistem chromebook, di Kemendikbudristek.
“Yang jelas, konfirmasi dari penyidik, per tanggal 15 kemarin sudah terjadwal Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka untuk hadir di hari ini. tanggal 18,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Juli 2025.
Diketahui, penyidik Jampidsus telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Jurist Tan (mantan Stafsus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar dan KPA Direktorat SD TA 2020–2021), serta Mulyatsyah (mantan Direktur SMP dan KPA Direktorat SMP TA 2020–2021).
Mereka diduga melakukan persengkongkolan jahat dalam program Digitalisasi Pendidikan untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop bagi sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) dengan anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun di Kemendikbud Ristek.
Meski telah ada kajian terkait dengan laptop Chromebook yang memiliki banyak kelemahan jika dioperasikan pada daerah 3T. Namun, hal itu tetap dilakukan berujung pada kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. (disway/c1/yud)