Gagal Sodomi Korban, Pemuda di Bandar Lampung Diamankan Polisi

Pemuda berinisial RH (22) diamankan polisi lantaran melecehkan tiga anak lelaki di bawah umur. -FOTO POLRESTA BANDARLAMPUNG -
BANDARLAMPUNG - Pemuda berinisial RH (22) harus berurusan dengan polisi lantaran perilaku seks yang menyimpang. Korbannya tiga bocah laki-laki di bawah umur.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan tersangka diamankan oleh personel Polsek Telukbetung Selatan berawal dari laporan pada 9 April 2025 lalu.
"Jadi ada tiga korban laki-laki umurnya 6 sampai 8 tahun dan masih duduk sekolah dasar yang ada di wilayah Teluk Betung Selatan," ujar Alfret saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (17/5)
BACA JUGA:Curi Motor untuk Bayar Utang, Dua Residivis Curanmor Kembali Dibekuk Polisi
Alfret menambahkan, tersangka merupakan petugas yang membantu bersih-bersih di salah satu sekolah dasar negeri tempat ketiga korban bersekolah. RH juga tinggal tak jauh dari sekolah itu.
Dijelaskan, ketika melakukan perbuatan bejatnya, tersangka langsung membawa korban menuju salah satu kamar mandi di sekolah itu.
Alfret melanjutkan, saat di dalam kamar mandi, tersangka menidurkan korban, kemudian mencium, membekap mulut, sembari melepaskan celana korban bahkan sempat mencoba untuk menyodomi salah satu dari korban, namun tidak berhasil.
"Sempat salah satu korban, oleh tersangka hendak dilakukan sodomi namun tidak berhasil karena masih dibawah umur, tapi anus korban mengalami luka. Tersangka ini juga sering melakukan perbuatannya dengan cara menghisap dan mencium kemaluan korban," ungkap Alfret.
Alfret menambahkan, kasus pertama kali terungkap setelah adanya laporan pihak keluarga korban yang berhasil melarikan diri saat tersangka hendak melancarkan aksinya
"Jadi kasus ini terungkap setelah korban yang ketiga berhasil kabur, lalu melaporkan peristiwa itu ke orang tuanya. Kemudian membuat laporan ke RT setempat dan meneruskannya ke Polsek Teluk Betung Selatan," bebernya.
Disinggung soal kejiwaan tersangka, Kombes Pol Alfret mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengalami pertumbuhan yang lambat.
"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan secara psikologi, tersangka ini mengalami keterlambatan pertumbuhan, perilakunya seperti anak 8 tahun yang tidak sesuai dengan umur aslinya 22 tahun," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun.
Sebelumnya