Perputaran Judi Online Tembus Rp 6,2 Triliun Mayoritas Pemain Berpenghasilan Rendah

Dirjen Komdigi: Judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tapi juga menghancurkan masa depan.-FOTO IST-
JAKARTA, RADAR LAMPUNG— Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, total perputaran dana untuk aktivitas judi online (Judol) pada Kuartal I tahun 2025 telah menembus angka fantastis, yakni sebesar Rp 6,2 triliun.
Yang lebih mengkhawatirkan, dari 1.066.000 pemain judi online yang terdeteksi, 71 persen di antaranya berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pesatnya perkembangan teknologi menjadi salah satu faktor utama melonjaknya angka ini.
"Perkembangan teknologi yang begitu cepat membuat informasi dan akses ke berbagai platform semakin terbuka, termasuk bagi anak-anak dan remaja," ujar Alexander saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
BACA JUGA: Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.177 T
Alexander menambahkan, praktik judi online bukan hanya merugikan dari sisi keuangan, tetapi juga berpotensi merusak masa depan individu dan keluarga.
“Judi online bukan hanya soal uang yang hilang, tapi juga masa depan yang hancur,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan Judol, Komdigi RI turut mengapresiasi langkah GoPay, unit bisnis Financial Technology dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, yang meluncurkan kampanye bertajuk “Judi Pasti Rugi Keliling.”
Kampanye ini diharapkan dapat menjadi contoh edukasi yang relevan dan mudah diterima oleh masyarakat luas.
BACA JUGA:Kakanwil DJP Bengkulu-Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemkab Mesuji
“Kami ingin mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ruang digital dengan menyuarakan bahaya judi online. Edukasi terhadap keluarga menjadi sangat penting dalam menghadapi tantangan ini,” tambah Alexander.
Sementara itu, GoPay juga mengundang masyarakat untuk terlibat aktif dalam kampanye ini melalui akun media sosial resmi @judipastirugi di Instagram, TikTok, dan Facebook guna memperoleh informasi terkini serta ikut berperan memerangi judi online. (disway/abd)