KBRI Phnom Penh Perkuat Perlindungan WNI di Kamboja, Tangani Korban Penipuan Online

KBRI Phnom Penh meninjau kondisi WNI korban penipuan daring di Kamboja dan menggencarkan edukasi anti-scam. -FOTO DISWAY -

JAKARTA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh terus memperkuat perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja, termasuk dengan pendekatan langsung ke komunitas dan pemantauan kasus penipuan daring.
Salah satu langkah konkret adalah penyelenggaraan Temu Masyarakat Indonesia (TMI) di Poipet, Provinsi Banteay Meanchey, wilayah perbatasan Kamboja dan Thailand. Kegiatan yang digelar di gedung Methaphon Poipet, Sabtu (10/5), ini dihadiri lebih dari 150 WNI.
Dalam forum itu, KBRI menyampaikan informasi seputar layanan kekonsuleran, perlindungan hukum, bahaya narkoba, tertib lalu lintas, serta kampanye anti-penipuan digital bertajuk “Anti-Scam Online”.
“TMI bukan hanya forum sosialisasi, tapi juga sarana membangun komunikasi dua arah dan memperkuat solidaritas serta kesadaran hukum WNI,” kata Konselor KBRI Phnom Penh, Djumara.
Sehari sebelum kegiatan tersebut, KBRI juga mengunjungi Pusat Detensi Imigrasi di Siem Reap dan bertemu dengan Kepala Pusat Detensi, Mayjen Po Seng Leang, untuk membahas percepatan repatriasi dan perlindungan hak dasar WNI yang sedang ditahan.
Dalam kunjungan tersebut, tim KBRI meninjau langsung kondisi dua WNI asal Lampung dan Jakarta yang sebelumnya diselamatkan dari sindikat penipuan daring di Provinsi Oddar Meanchey.
Keduanya dilaporkan dalam kondisi baik dan telah menerima bantuan logistik. Proses pemulangan dijadwalkan rampung pada pertengahan Mei 2025.
Langkah-langkah proaktif ini, menurut Djumara, menjadi bukti komitmen KBRI Phnom Penh untuk hadir melindungi WNI, baik dalam kondisi darurat maupun melalui edukasi dan pencegahan jangka panjang.
Berdasarkan data 2024, jumlah WNI yang tinggal secara legal di Kamboja mencapai lebih dari 131.000 orang, dengan konsentrasi terbesar berada di Preah Sihanouk dan Banteay Meanchey (36.500 WNI).
KBRI juga melaporkan bahwa sepanjang triwulan pertama 2025, terdapat 1.301 WNI bermasalah yang ditangani, dan sebanyak 85 persen atau 1.112 kasus di antaranya terkait penipuan daring. Angka ini naik tajam 263 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 306 kasus serupa.
“Meski sudah banyak imbauan dan pemberitaan, masih banyak WNI yang terbuai janji pekerjaan dengan gaji tinggi, kerja ringan, dan fasilitas mewah,” kata Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto.
Ia menjelaskan, banyak pelaku penipuan merupakan WNI yang berada di Kamboja dan menargetkan korban dari Indonesia. Bahkan, sejumlah korban telah berada di Kamboja lebih dari enam bulan.
Dubes Santo menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam menerima tawaran kerja di luar negeri dan pentingnya literasi digital bagi masyarakat Indonesia.
“Kami akan memperkuat koordinasi dengan instansi di tanah air untuk pencegahan dan penindakan, serta meningkatkan edukasi agar WNI tidak terjebak dalam sindikat kejahatan digital dan perekrutan ilegal,” tegasnya. (disway/c1/abd)

Tag
Share