Dua Tersangka Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap

DIAMANKAN: Polsek Kotaagung mengamankan tersangka curanmor yang meresahkan warga.-FOTO IST-
KOTAAGUNG - Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas Kabupaten berhasil diringkus dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari, 10 Mei 2025.
Keberhasilan ini merupakan kerja keras tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polres Pringsewu, dan Polsek Sukoharjo.
Kapolsek Kotaagung, Iptu Rudi Khisbiantoro melalui keterangan tertulis mengatakan, Kkedua tersangka yang berhasil ditangkap inisial JA (23) warga Kecamatan Wonosobo, dan KO (18) warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
"Mereka ditangkap setelah penyelidikan terhadap dua kasus curanmor yang terjadi di Kecamatan Kota Agung," kata Iptu Rudi Khisbiantoro. Kapolsek menyebut, dua kejadian tersebut pada 2 Mei 2025, di halaman parkir Warung Seblak Bakar, Pekon Terbaya. Korban, Mega Daud Marnaek Siahaan, kehilangan sepeda motornya saat makan di warung tersebut.
Tidak lama berselang, kejadian serupa terjadi di halaman parkir sebuah minimarket di Kelurahan Baros pada 3 Mei 2025. Dalam dua kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Kronologi penangkapan berawal dari identifikasi pelaku melalui rekaman CCTV. Setelah pelaku curanmor berhasil diamankan di Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu, diketahui bahwa mereka merupakan warga Tanggamus. Dari petunjuk awal, penyidik melakukan pencarian ke wilayah Bandarlampung, hingga akhirnya berhasil mengamankan J A dan KO.
"Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Yamaha NMAX hasil curian, kunci leter T, helm, sendal, serta rekaman CCTV," jelasnya. Dari keterangan pelaku, motor curian telah dijual kepada seorang pria berinisial "I" yang saat ini masih buron (DPO).
Kesempatan itu, Kapolsek mengapresiasi kerja keras tim gabungan dalam membongkar kasus ini, pasalnya menunjukkan bahwa kejahatan lintas wilayah bisa diatasi dengan kerja sama dan koordinasi yang baik.
Atas perbuatanya, kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(ehl/sag/nca)