Polisi Hadiahi Timah Panas Residivis Curanmor
MASUK BUI: Polres Pringsewu menangkap tersangka curanmor berinisial HI (28), warga Kabupaten Pesawaran.--FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU
PRINGSEWU – Polres Pringsewu menangkap tersangka curanmor berinisial HI (28), warga Kabupaten Pesawaran. Tersangka dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat ditangkap di wilayah Bandarlampung, Senin (20/1) sekitar pukul 09.30 WIB.
Penangkapan tersangka, kata Kasi Humas Polres Pringsewu AKP Priyono, dilakukan setelah polisi mencurigai aktivitas penjualan sepeda motor dengan harga murah. ’’HI menjual melalui sistem COD (cash on delivery) di salah satu platform media sosial. Polisi berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan dengan tersangka. Ketika pertemuan berlangsung, tersangka langsung ditangkap. Motor korban berhasil diamankan. Namun, ponsel korban belum dapat ditemukan karena sudah dijual COD seharga Rp550 ribu.” katanya.
Dari penyelidikan, kata Priyono, HI diduga terlibat dalam sejumlah kasus curanmor. ‘’Di antara korbannya adalah Haerudin (37), warga Pekon Pardasuka Timur, Kecamatan Pardasuka. Di mana, tersangka membobol rumah korban dan mencuri motor Honda BeAT BE 4828 UK dan satu unit ponsel Oppo A5S, Rabu (8/1) sekitar pukul 02.00 WIB. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp11,5 juta,’’ ujarnya.
Modus operandinya, kata Priyono, masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendongkel jendela. ’’Kemudian mengambil motor yang diparkir di dapur dan ponsel yang tergeletak di ruang tengah,” ungkapnya.
Tersangka HI, kata Priyono, pernah ditangkap Polsek Gadingrejo karena terlibat pencurian motor di 7 TKP bersama sejumlah rekan-rekanya. ’’Usai bebas dari lembaga pemasyarakatan pada September 2024, HI mengaku telah melakukan tiga kali aksi pencurian kendaraan bermotor. Yakni satu tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kecamatan Pardasuka Timur, Pringsewu. Sementara dua lainnya berada di wilayah Bandarlampung,’’ katanya.
Desakan kebutuhan ekonomi, kata Priyono, menjadi dalih residivis ini kembali melakukan kejahatan. "HI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat," ungkap Priyono. (*)