UNIOIL
Bawaslu Header

Perkuat Bukti, Polresta Ekshumasi Kasus Dugaan Aborsi

EKSHUMASI: Petugas dari Polresta Bandarlampung, Polda Lampung, dan Inafis Satreskrim melakukan ekshumasi di Kelurahan Sumberagung, Kemiling, Bandarlampung, sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan aborsi.-POLDA LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung bersama tim Dokkes Polda Lampung dan Inafis Satreskrim Polresta Bandarlampung melaksanakan ekshumasi dugaan kasus aborsi yang terjadi pada Oktober 2023. Ekshumasi dilakukan di Jalan Pemancar, Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung, pada Rabu (22/1). 

Proses dimulai sekitar pukul 10.15 WIB dan selesai pukul 12.00. Petugas menemukan jenazah bayi yang telah terkubur sejak Oktober 2023, yang selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung, Iptu Edy Sabhara, mengatakan bahwa ekshumasi ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang mencurigai adanya tindak pidana aborsi. 

Menurut Iptu Edy, dugaan aborsi terjadi setelah seorang wanita yang menjalin hubungan asmara dengan seorang pria berinisial B hamil, namun kemudian menggugurkan kandungannya.

BACA JUGA:Ratusan Marinir Diterjunkan ’’Lawan” Banjir

Iptu Edy menambahkan bahwa ekshumasi ini bagian dari upaya mengumpulkan bukti untuk mendalami kasus tersebut. 

Meskipun sudah mengantongi calon tersangka, pihaknya menegaskan bahwa mereka masih menerapkan asas praduga tak bersalah. 

Proses penyelidikan terus berlanjut, dan bukti yang didapatkan, termasuk hasil ekshumasi, akan diperiksa lebih lanjut sebelum dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. 

Sebelumnya Wanita di Kota Metro nekat melakukan aborsi dengan alasan tidak ingin dinikahi pacarnya.

Perbuatan tersebut berujung dirinya ditangkap polisi. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (14/11) lalu di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Raya Stadion, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

BACA JUGA:Menyesal, Pembacok Pelajar SMP Menyerah

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan tindakan aborsi yang dilakukan oleh tersangka Elok Kartiko Sari pertama kali diketahui oleh seorang driver ojek online (ojol).

“Awalnya Polres Metro mendapatkan laporan dari seorang ojol. Driver ojol ini rupanya pernah diminta untuk membantu pelaku mengubur janin di belakang kontrakan pelaku, namun dirinya tidak mau membantu dan melaporkan tindakan korban ke Polres,” katanya dalam keterangan resminya.

Atas dasar tersebut, kata Umi jajaran Polres Metro kemudian mendatangi lokasi kontrakan pelaku dan menangkap Elok. Dia kemudian dibawa ke Mapolres Metro untuk dilakukan pemeriksaan.

Tag
Share