Gelapkan Motor untuk Beli Sabu-Sabu

MASUK BUI: Polsek Pringsewu Kota mengamankan dua terduga pelaku penggelapan motor.--FOTO DOK. POLSEK PRINGSEWU KOTA

PRINGSEWU - VA (30), warga Kecamatan Negerikaton, Pesawaran, dan FK (29), warga Pringsewu, melewati malam tahun baru 2025 di balik jeruji besi Mapolsek Pringsewu Kota. Keduanya terlibat dugaan penipuan dan penggelapan.

Awalnya, VA meminjam motor  Honda BeAT BE 6224 RI milik Wahyudi, warga Pekon Margakaya, Pringsewu, Jumat (20/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di bengkel motor milik korban yang juga kenalannya itu di Kelurahan Pringsewu Selatan. VA berdalih hendak menemui rekannya di Pondok Putri. ’’Namun, hingga beberapa waktu motor tak kunjung dikembalikan," kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi.

Selanjutnya, kata Rohmadi, korban berupaya menghubungi nomor telepon VA namun sudah tidak aktif. "Akibatnya, korban mengalami kerugian material Rp8,5 juta dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” ujar Rohmadi.

Setelah menerima laporan korban, kata Rohmadi, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap VA di wilayah Kecamatan Negerikaton, Pesawaran. ’’Saat ditangkap, VA tidak melawan dan langsung mengakui perbuatannya,’’ ungkapnya. 

Tak hanya VA. Menurut Rohmadi, pihaknya juga mengamankan FK yang berperan membantu menggadaikan motor korban. ’’FK juga ikut menikmati hasil gadai motor sebesar Rp1,5 juta,’’ katanya.

Kepada polisi, kata Rohmadi, VA mengaku uang hasil gadai motor digunakan untuk bersenang-senang. ’’Termasuk membeli sabu-sabu yang dinikmati bersama,’’ ungkapnya. (*) 

 

Tag
Share