Bawaslu Header

Pesbar Butuh 3.430 Petugas KPPS

PESISIR BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) dalam waktu dekat membuka pendaftaran calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di setiap tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Anggota KPU Pesbar Zairi Opani mengatakan kebutuhan petugas KPPS sebanyak tujuh orang untuk di setiap TPS. Sedangkan jumlah TPS Pemilu 2024 di kabupaten setempat sebanyak 490, termasuk salah satunya TPS khusus yang ada di Rutan Kelas II B Krui. Sehingga, keseluruhan kebutuhan KPPS itu sebanyak 3.430 orang.
“Sebanyak 490 TPS tersebut tersebar di 116 Pekon dan Dua Kelurahan di 11 Kecamatan se-Kabupaten setempat. Karena itu, bagi masyarakat yang hendak mendaftar sebagai petugas KPPS agar dapat mempersiapkan dirinya,” katanya, Minggu (3/12)
Sementara itu, kata dia, untuk pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS di Kabupaten Pesbar ini akan dilaksanakan mulai 11-15 Desember 2023 mendatang.
Sedangkan, untuk penerimaan pendaftarannya juga dimulai pada 11-20 Desember 2023, termasuk dalam penelitian administrasi calon anggota KPPS mulai 11-22 Desember 2023 mendatang.
Kemudian, dilanjutkan dengan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 23-25 Desember 2023.
“Untuk tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS dijadwalkan mulai 23-28 Desember 2023, dan pada 29-30 Desember 2023 pengumuuman hasil seleksi calon anggota KPPS,” jelasnya.
Selain itu, kata Zairi, pengumuman penetapan anggota KPPS itu dijadwalkan pada 24 Januari 2024, disusul dengan pelantikan anggota KPPS pada 25 Januari 2024 mendatang. Sementara itu, untuk masa kerja anggota KPPS tersebut dimulai sejak dilantik yakni pada 25 Januari sampai dengan 25 Februari 2023.
“Sedangkan, untuk masa kerja petugas KPPS Pemilu dimulai pada 25 Januari sampai 25 Februaru 2024.
Ditambahkannya, bagi masyarakat yang hendak mengikuti pelerkrutan calon angggota KPPS Pemilu tersebut bisa langsung menyampaikan berkasnya ke KPU setempat melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) diwilayah Pekon maupun Kelurahannya masing-masing. Dengan melengkapi persyaratan seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) satu lembar, foto copy ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir. Selain itu, surat peryataan bermaterai, surat keterangan sehat jasmani, daftar riwayat hidup menggunakan formulir, dan persyaratan lainnyaa.
“Yang pasti semua persyaratan itu harus benar-benar terpenuhi. Sedangkan, terkait dengan TPS khusus di Rutan krui, kita juga akan kembali berkoordinasi dengan Rutan Krui ini mengenai petugas KPPS di Rutan Krui ini,” pungkasnya. (yan/rnn/c1/abd)

Tag
Share