Satu Tersangka Korupsi IPAL Masih Buron

DITAHAN: Polresta Metro menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan IPAL tahun 2021. -FOTO POLRESTA METRO-

Polresta Metro Tetapkan Tiga Tersangka 

METRO – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Metro berhasil mengungkap praktik dugaan korupsi. Tindakan korupsi tersebut terkait penggunaan anggaran tahun 2021 pada pembangunan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah (IPAL).

Unit Tipikor menetapkan tiga ketua kelompok swadaya masyarakat (KSM) sebagai tersangka, yang diduga merugikan negara mencapai Rp391.426.750. Ketiganya yaitu Slamet (47), Ketua KSM Anggrek, warga Karangrejo; Miyanto (60), Ketua KSM Bugenvil, warga Hadimulyo Timur; dan Winardi (44), Ketua KSM Kantil, warga Tejosari. Namun, Winardi saat ini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polresta Metro.

Kapolresta Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatreskrim Iptu Rosali, menjelaskan pihaknya sudah mengamankan dua dari tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan IPAL tahun 2021. Ketiganya diduga melakukan praktik korupsi pembangunan dan pengelolaan Sistem Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Metro pada tahun anggaran 2021.

“Benar, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Metro berhasil menyingkap Tindak Pidana Korupsi penggunaan anggaran tahun 2021 pada pekerjaan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik," ujarnya. Ia menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, telah dilakukan serangkaian penyelidikan, di mana telah memeriksa  sebanyak 81 saksi.

Saksi tersebut terdiri dari pegawai DPKP, pemilik toko material, pengurus KSM, sampai pekerja lapangan. Ia menuturkan, kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Serta mengamankan barang bukti berupa kuitansi sampai dokumen. "Keduanya kita amankan di rumahnya masing-masing. Dan sudah kita bawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, 56 bendel dokumen, 98 lembar nota asli, 32 lembar kuitansi dan 2 rangkap bukti transfer. "Perkara ini telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Lampung, dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 391.426.750," ungkapnya.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada DPKP Kota Metro, adalah kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam daerah senilai Rp 1.647.920.000. "KSM Anggrek ini mengerjakan senilai Rp495.241.333, kemudian KSM Bougenville sebesar Rp495.241.334, serta KSM Kantil sebesar Rp495.241.333,” jelas Iptu Rosali. 

Kerugian negara yang ditemukan dari KSM Kantil sebesar Rp148.456.833, kemudian kerugian yang ditemukan di KSM Bougenville sebesar Rp. 138.381.334, dan dari KSM Anggrek mencapai Rp. 104.588.583. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 serta pasal  9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rur/c1/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan