Pemprov Kembali Perintahkan Warga Sabahbalau Hengkang
SIKAP BERTAHAN: Banner penolakan warga Sabahbalau, Lampung Selatan, meninggalkan lahan milik Pemerintahan Provinsi Lampung yang selama ini mereka tempati.-FOTO PRIMA IMANSYAH/RLMG -
BANDARLAMPUNG – Masyarakat Sabahbalau, Lampung Selatan (Lamsel), kini ibarat tidur di atas paku. Khususnya yang selama ini tinggal atau menempati lahan milik Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Lampung.
Pasalnya sejak Selasa (17/12), mereka telah menerima surat pemberitahuan dari Pemprov Lampung untuk segera hengkang atau mengosongkan lahan yang ditempatinya. Itu terhitung selama dua hari dari surat tersebut diterima masyarakat setempat.
Meskipun dari pantauan Radar Lampung hingga Jumat (20/12) sore di lokasi, tepatnya Jl. Malay Raya, Sukarame Baru, tidak jauh dari SMAN 12 Bandarlampung hingga terusan Jl. Pendidikan, Sabahbalau, belum terlihat tanda-tanda penertiban. Sementara, warga tampak bersiaga dan bertahan dengan tidak mengosongkan lahan yang mereka tempati.
BACA JUGA:Garuda Wajib Menang
Terdapat dua banner di area tersebut. Satu di pertigaan Jl. Prof. Dr. Hamka dan Jl. Malay Raya bertuliskan: ’’Permasalahan tanah eks HGU PTP X sekarang PTPN VII areal Kepala Burung, Sabah Balau, masih dalam proses terobosan hukum kepada Menteri Agraria. Sehingga dimohon untuk tidak menjual belikan/over alih garapan kepada siapa pun. Dilarang membangun gubuk/rumah atau tanah dilahan yang dimaksud juga mematuhi ketentuan hukum’’.
Sedangkan, satu banner di Jl. Pendidikan Ujung bertuliskan: ’’Kami warga negara Republik Indonesia yang berdomisili di Sabah Balau/Kampung Kepala Burung menyatakan sikap: Pertama, kami menentang pemaksaan, pemerasan, dan pengosongan dalam bentuk apapun. Kedua, kami menolak tanah kami dijadikan kavling pemprov’’.
Ketiga, air mata dan keringat adalah semangat bagi kami. Keempat, kami warga di sini punya hak atas lahan yang kami miliki/garap. Kelima, kami menempati menggarap lahan ini ada dasarnya, bukan menyerobot atau melawan pemerintah.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Lampung Mengkhawatirkan
Keenam, kami akan mempertahankan hak kami sampai kapan pun. Ketujuh, kami akan mempertahankan hak kami sampai kapan pun. Kedelapan, sejengkal pun tidak akan kami berikan dan akan kami pertahankan sampai titik darah penghabisan.
Muluk (70), salah satu warga yang menempati aset di Sabahbalau, mengatakan pemberitahuan untuk mengosongkan lahan tempat tinggalnya secara sukarela itu bukan kali pertama diterimanya. Terbaru, kata Muluk, dia menerima surat pemberitahuan pada 17 Desember 2024 dan diminta mengosongkan lahan hingga 20 Desember 2024.
’’Surat pemberitahuan baru Selasa (17/12) dan sampai sekarang tidak ada yang melakukan pengosongan. Paling kalau ada yang kosong pun karena pada pergi kerja,” ujar Muluk saat ditemui di kediamannya, Jumat (20/12).
Diakui jika dirinya telah menempati lahan tersebut sejak tahun 2000 saat anaknya masuk sekolah dasar (SD). “Saat itu, tanah saya beli dengan harga Rp3 ribu yang dilengkapi surat keterangan tanah,” ucapnya.
Muluk pun mengungkapkan awal dirinya menempati lahan tersebut kondisinya masih sangat jauh berbeda dengan sekarang. Lahannya tidak dapat ditanam apa-apa karena rawa, juga belum ada akses jalan. Sehingga, pihaknya bersama warga lain membuka akses jalan dan sebagainya. ’’Sekarang sudah ada jalan dan banyak yang tinggal malah mau diambil pemerintah,” ucapnya.
BACA JUGA:Budi Arie Setiadi Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Judi Online