Penetapan Pemenang Pilkada Terkendala Rekapitulasi Suara
SAMPAIKAN PERKEMBANGAN HASIL PILKADA: Ketua Divisi Hukum KPU Lampung Hermansyah (kanan), Selasa (17/12).-FOTO JENI PRATIKA SURYA/RLMG -
BANDARLAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai syarat sebelum penetapan resmi pemenang Pilkada 2024. Sehingga dipastikan, KPU baru menetapkan pemenang Pilkada 2024 pada 2025.
’’Penetapan pemenang pilkada belum bisa dilakukan karena KPU menunggu BRPK dari MK. Berdasarkan informasi, BRPK itu disampaikan paling cepat 3 Januari 2025 secara nasional,” ujar Ketua Divisi Hukum KPU Lampung Hermansyah, Selasa (17/12).
Dia menjelaskan bahwa penundaan ini tidak lepas dari kendala rekapitulasi suara yang masih terjadi. Terutama di Papua yang situasinya masih diwarnai berbagai persoalan. Termasuk konflik yang terjadi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kotanya.
BACA JUGA:Keracunan di Hotel Gugah Perhatian PHRI
’’Proses rekapitulasi ini masih ada masalah, khususnya di Papua baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kotanya. Bahkan ada insiden seperti aksi bakar-membakar,” katanya.
Lebih lanjut, Hermansyah menegaskan bahwa penetapan pemenang Pilkada harus dilakukan secara serentak sesuai amanat undang-undang. “Kalau diumumkan duluan tentu ada pengajuan pelantikan. Ini yang menjadi persoalan karena keserentakan adalah amanat undang-undang,” tegasnya.
Dengan demikian, KPU baru dapat menetapkan pemenang Pilkada 2024 setelah BRPK dari MK diterbitkan. Penetapan ini diharapkan berjalan sesuai jadwal agar proses demokrasi berjalan lancar dan serentak di seluruh Indonesia. (jen/c1/rim)