Bawaslu Header

Pemerintah Kucurkan Rp 256 T untuk Tanggung PPN Kebutuhan Pokok

DIBEBASKAN: Pemerintah membayar Rp 265,6 triliun guna membebaskan bahan pokok dari kenaikan PPN 12 persen. -FOTO ILUSTRASI GADIS FUTIHATU RAHMA/RLMG -

JAKARTA - Kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Tetapi, beberapa jenis barang akan diberikan diskon PPN atau tetap 11 persen. Bahkan, barang kebutuhan pokok ada yang dibebaskan PPN atau nol persen.

Adapun barang dan jasa yang diberikan pembebasan PPN 0 persen, antara lain yakni beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, air minum yang diperkirakan mencapai Rp 265,6 triliun.

"Pemerintah dan DPR memberikan keberpihakan membebaskan PPN, maka pemerintah membayar biayanya, diestimasi Rp 265,6 triliun agar masyarakat terbebas PPN untuk barang-barang yang dibutuhkan tersebut dan masih terkena PPN," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers paket kebijakan ekonomi, di Jakarta, Senin 16 Desember 2024.

Selanjutnya, barang yang sesuai peraturan perundangan seharusnya membayar PPN 1 persen tetapi karena diperlukan oleh masyarakat umum, maka beban kenaikan PPN 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah.

"Dengan demikian, harga barang atau jasa yang dibayar masyarakat tidak mengalami perubahan. Barang-barang ini, meliputi tepung terigu, gula industri, dan minyakita (minyak subsidi)," ucapnya.

Dia menyebut, penerapan PPN 12 persen mengedepankan asas keadilan dan gotong royong serta memperhatikan aspirasi masyarakat.

Bagi kelompok mampu, maka membayar pajak sesuai UU. Sedangkan bagi rakyat tidak mampu, dilindungi negara dan diberikan bantuan.

Selain membebaskan PPN untuk barang kebutuhan pokok, kenaikan tarif PPN akan dikenakan untuk barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu, antara lain kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan, an Minyakita merupakan domestic market obligation (DMO) sehingga diharapkan tidak ada perubahan harga nantinya.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat berpendapatan rendah terutama untuk bahan pokok. Pemeritah menanggung PPN 12 persen, Minyakita dengan penjelasan bahwa Minyakita merupakan minyak goreng hasil DMO yang diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah sehingga tidak ada perubahan harga meski ada PPN 12%," paparnya.

Adapun alasan tepung terigu diberikan stimulus kebijakan ekonomi karena dinilai sangat diperlukan. Selain itu, gula industri juga dianggap sangat dibutuhkan untuk bahan makanan dan minuman sekaligus menggerakkan industri.

"Tepung terigu merupakan bahan pokok yang diperlukan masyarakat umum, khususnya masyarakat berpendapatan rendah sehingga tidak ada perubahan harga. Ketiga, gula industri penting untuk bahan makanan dan minuman sehingga diperlukan insentif agar terus menggerakkan aktivitas industri," pungkasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan