KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly Terkait Kasus Suap Harun Masiku
TUNDA PEMERIKSAAN: KPK menunda pemeriksaan Yasonna Laoly sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku sesuai permintaan penyidik. -FOTO DISWAY -
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Penjadwalan ulang ini dilakukan setelah permintaan dari penyidik terkait agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan oleh Yasonna.
Yasonna dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku.
’’Untuk YSL (Yasonna Laoly), info dari penyidik meminta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resminya pada Jumat (13/12).
Sebelumnya, Harun Masiku sempat terdeteksi bepergian ke Singapura dan kembali ke Indonesia pada tahun 2020. Saat itu, Yasonna masih menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM yang bertanggung jawab atas perlintasan orang melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pada 5 Desember 2024, KPK mengeluarkan surat penangkapan terbaru untuk Harun Masiku, yang berisi empat foto Harun. Surat penangkapan tersebut diterbitkan setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait membuka sayembara senilai Rp8 miliar bagi siapa saja yang dapat menangkap Harun.
Harun Masiku menjadi buron setelah diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar dapat menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia dan memperoleh kursi di DPR. Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk memperlancar jalannya menuju Senayan.
Lembaga antirasuah menyebutkan bahwa meskipun keberadaan Harun sudah terpantau, penangkapan masih belum dapat dilakukan.
Sebelumnya, Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dijadwalkan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/12) terkait dengan kasus suap yang melibatkan mantan calon legislatif Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi pemanggilan Yasonna untuk mendalami lebih lanjut penyidikan mengenai dugaan suap yang dilakukan oleh Harun Masiku. ’’Benar, ada jadwal pemanggilan besok (hari ini, Red) terhadap saudara Yasonna,” ujar Tessa dalam keterangan resminya, Kamis (12/12).
Kasus ini mencuat setelah Harun Masiku, yang merupakan calon legislatif dari PDIP, diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Harun Masiku diduga menyiapkan sekitar Rp850 juta untuk memuluskan jalannya ke DPR.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pada 2020, Harun sempat tercatat pergi ke Singapura dan kembali ke Indonesia, sementara Yasonna saat itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM yang mengawasi perlintasan orang melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pada 5 Desember 2024, KPK mengeluarkan surat penangkapan terbaru untuk Harun Masiku. Surat ini menyertakan empat foto baru Harun sebagai update atas daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan KPK pada awal 2020.
Harun Masiku kini menjadi buronan KPK setelah diduga terlibat dalam kasus suap pengganti antarwaktu (PAW) di DPR. Keberadaan Harun Masiku diketahui terpantau oleh pihak KPK, namun penangkapan belum berhasil dilakukan.