Bawaslu Header

Tahun 2025 Harga Rokok Naik

B Universe Photo/Joanito De Saojoao Ilustrasi Rokok --

AKARTA - Pemerintah telah menetapkan harga jual eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025.

Walaupun tarif cukai rokok tidak mengalami kenaikan, namun harga rokok tetap mengalami kenaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan kenaikan HJE ini salah satunya dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan untuk masyarakat.

Pemerintah kata Airlangga ingin membatasi konsumsi produk yang berdampak negatif terhadap kesehatan.

"Tentu kita berharap barang-barang yang mengganggu kesehatan dapat dikurangi. Prinsipnya itu saja," kata Airlangga diwawancarai wartawan terkait kenaikan harga rokok pada 2025 di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat 13 Desember 2024.

Penerbitan PMK 97 Tahun 2024 dilakukan pemerintah guna mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain, dan optimalisasi penerimaan negara.

Berdasarkan regulasi ini, HJE yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang berlaku dan harus mengikuti batasan minimum yang tercantum dalam aturan tersebut.

Berikut kenaikan harga rokok mulai 1 Januari 2025: Sigaret kretek mesin (SKM): Golongan I minimal Rp 2.375 (naik 5,08%), kemudian golongan II: Minimal Rp 1.485 (naik 7,6%).

Sedangkan untuk jenis Sigaret putih mesin (SPM): Golongan I: Minimal Rp 2.495 (naik 4,8%). Golongan II: Minimal Rp 1.565 (naik 6,8%).

Sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPT): Golongan I: Lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%).

Golongan I minimal: Rp 1.550–Rp 2.170 (naik 13%–9,5%), golongan II: Minimal Rp 995 (naik 15%), golongan III: Minimal Rp 860 (naik 18,6%).

Sigaret kretek tangan filter (SKTF) atau sigaret putih tangan filter (SPTF): Tanpa golongan: Minimal Rp 2.375 (naik 5%).

Kenaikan harga rokok pada 2025 diharapkan bisa mendukung upaya pengendalian konsumsi produk tembakau serta meningkatkan penerimaan negara melalui kebijakan tarif cukai yang lebih optimal.(beritasatu/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan