Rumah Adat Sungai Sidang Jadi Cagar Budaya Kabupaten Mesuji
--
MESUJI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menggelar kegiatan Sidang Penetapan Cagar Budaya Rumah Adat Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Mesuji menetapkan Rumah Adat Sungai Sidang atau Rumah Keramik yang terletak di Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
Penetapan dilakukan lewat sidang kajian. Tim TACB yang terdiri dari Ashori Djausal sebagai ketua dan Diana Lisa, Oki Laksito, Hermansyah, dan Sulistyowati sebagai anggota.
Mereka hadir untuk melakukan sidang kajian serta memberikan pemaparan hasil dari penilitian langsung ke lapangan yang dilakukan beberapa bulan yang lalu.
Dalam sidang kajian yang digelar di Bandarlampung tersebut berdasarkan hasil penelitian rumah keramik atau rumah adat sungai sidang ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
"Ya hal ini tentunya menjadi kabar yang menggembirakan sekaligus membanggakan untuk masyarakat Mesuji, khususnya warga Kecamatan Rawajitu Utara dan masyarakat Desa Sungai Sidang," kata Camat Rawajitu Utara, Hendra Kurniawan, yang turut hadir dalam kegiatan acara tersebut.
Mudah-mudahan kata Hendra dengan ditetapkannya Rumah Adat Sungai Sidang sebagai Cagar Budaya Tingkat Kabupaten, pihaknya berharap adanya perhatian khusus dari dinas terkait serta Pemkab Mesuji untuk menata keadaan bangunan serta area sekitar rumah keramik tersebut agar terlihat lebih asri dan indah.
"Sehingga, kedepan akan banyak pengunjung yang datang melihat untuk bernostalgia dengan keadaan kehidupan masa lampau," tambah Hendra.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pj Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mesuji, Wahyu Arswendo Umbara, Kepala Dinas PU Agnatius Syahrizal, Kadis Perkim Murni, Kadispora Elvita Krisnawati.
Kadis Pendidikan Andi Nugraha, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Camat RJU, Ahli Waris Rumah Adat Sungai Sidang dan tamu lain.(*)