Kejari Sita Rumah Mewah Milik Mantan Direktur Anak Perusahaan PTPN VII

SITA: Kejaksaan Negeri Bandarlampung, melakukan sita eksekusi berupa tanah dan bangunan milik Indah Irwanti terpidana korupsi anak perusahaan PTPN VII di bidang peternakan sapi-Foto Leo Dampiari -
BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Negeri Bandarlampung melakukan sita eksekusi berupa tanah dan bangunan milik Indah Irwanti, terpidana korupsi anak perusahaan PTPN VII di bidang peternakan sapi.
Kasipidsus Kejari Bandarlampung Hasan Asy'ari mengatakan rumah mewah dua lantai itu disita dan akan dilelang untuk mengganti kerugian negara.
’’Kerugian negaranya kan senilai Rp5,7 miliar. Nanti rumah itu dilelang untuk mengganti kerugian uang negara,” ungkap Hasan, Selasa (10/12).
BACA JUGA:Diprediksi Layu sebelum Berkembang
Menurutnya, sita eksekusi tanah berupa bangunan milik Indah Irwanti selaku mantan direktur anak perusahaan PTPN 7 tersebut berada di Jalan Imam Bonjol. Tepatnya di Perumahan Griya Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura, Bandarlampung.
’’Saat eksekusi itu, kami disaksikan RT setempat, pihak BPN, dan tim jaksa dari Kasipidus Kejari Bandarlampung,” ucapnya.
Dia menjelaskan sita eksekusi tanah seluas 144 meter beserta bangunan rumah dua lantai tersebut milik Indah Irwanti. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI terkait surat perintah pencarian harta benda milik terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Indah Irwanti.
’’Terpidana Indah Irwanti harus membayar uang kerugian negara senilai Rp5,7 miliar. Sita aset tanah akan dilelang untuk mencukupi kekurangan kerugian negara,” bebernyaa.
Sebelum dilakukan sita aset sebidang tanah berikut bangunan yang ditaksir satu miliar lebih tersebut, sambung Hasan, pada tahap penyidikan, Indah sudah menitipkan sirtifikat tanah seluas 8.000 meter di daerah Kalianda, Lampung Selatan, kepada penyidik Bidang Pidsus Kejari Bandarlampung.
Diketahui, Indah Irwanti merupakan mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh yang juga sebagai anak perusahaan dari PTPN VII di bidang peternakan sapi. Indah diadili dalam perkara korupsi lantaran telah menyelewengkan setoran dari para konsumen sejak 2015 hingga 2020.
Pada Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Indah divonis bersalah dan dijatuhkan pidana selama 7 tahun 6 bulan. Indah pun melakukan upaya banding. Di tingkat banding, PT Tanjungkarang memutuskan untuk mengubah putusan pada tingkat pengadilan negeri, dari vonis 7 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun 6 bulan penjara. (leo/c1/yud)