Kejati Panggil 5 Saksi Kasus PT LEB
Radar Lampung Baca Koran--
BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melayangkan surat panggilan kepada 5 saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menyampaikan pada Senin 25 November 2024, tim penyidik memintai keterangan dua saksi bernama MRDT selaku Direktur PDAM Way Guruh dan CBRN selaku Sekretaris Perusahaan PT LEB.
’’Minggu lalu sudah diperiksa 2 saksi. Nah, pemeriksaan ini berlanjut. Ada saksi lagi yang dilakukan pemeriksaan,” ungkap Ricky.
Pemanggilan saksi berlanjut pada Kamis, 28 november 2024. Di mana kejati melayangkan surat pemeriksaan dua saksi yakni B-D selaku Dirut PT LJU dan PGH selaku mantan karyawan PT LEB. ”Tetapi PGH tidak dapat hadir,” ucapnya.
Pada Jumat 29 November, penyidik memintai keterangan kepada M-E-T selaku Direktur PDAM Way Guruh.
”Para saksi yang dipanggil penyidik Aspidsus Kejati Lampung untuk dimintai keterangan terkait perkara korupsi terhadap pengelolaan dana participating interest 10% (pi 10%) pada wilayah kerja offshore south east sumatera (WK OSES) senilai us$ 17.286.000,” bebernya.
BACA JUGA:Damkar Tulang Bawang Evakuasi Ular Sanca Pemangsa Ternak Warga, Libatkan 5 Anggota
Diketahui Kejaksaan Tinggi Lampung sudah melakukan serangkaian penyidikan dugaan korupsi PT LEB dengan melakukan penggeladahan di kantor PT LEB dan enam titik lainya dikota Bandar Lampung Dan Kabupaten Lampung Timur.
Dari rangkaian penyidikan, Kejati Lampung sudah mengamankan uang senilai Rp61 miliar lebih serta memeriksa 17 orang saksi dari PT LEB, PT LJU, BPDAM Way Haru Lampung Timur, Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur.
Pemeriksaan saksi-saksi untuk memgumpulkan bukti agar bisa terang-berderang serta siapa yang bertanggung jawab untuk menemukan tersangka. (leo/c1/yud)