Bawaslu Header

Eks Kepala Bapenda Pringsewu Hadirkan Dua Ahli dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi BPHTB

HADIRKAN SAKSI AHLI: Eks Kepala Bapenda Pringsewu Waskito Joko Suryanto menghadirkan dua ahli dalam persidangan tindak pidana korupsi BPHTB di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.-FOTO IST -

PRINGSEWU – Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu Waskito Joko Suryanto kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, dengan menghadirkan dua saksi ahli pada sidang lanjutan yang digelar baru-baru ini.

Dua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Dadang Suwanda, ahli keuangan negara dan auditor dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), serta Mompang Panggabean, ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI).

Menurut penasehat hukum terdakwa, Bambang Joko, keterangan dari ahli Dadang Suwanda menyatakan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan dan mengumumkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang BPK Nomor 15 Tahun 2004. Sementara itu, lembaga lain seperti BPKP, Inspektorat, atau auditor independen hanya memiliki kewenangan untuk menyatakan dugaan kerugian negara, namun tidak berwenang untuk menyatakan secara resmi di persidangan.

Bambang melanjutkan, saksi ahli Mompang Panggabean menjelaskan mengenai pemberian keringanan potongan BPHTB yang diberikan oleh Waskito, merujuk pada Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 16 Tahun 2022, Pasal 10. Dalam peraturan tersebut, potongan pajak sebesar 40% diberikan untuk tanah dengan luas di atas 1.000 meter. Namun, jaksa penuntut umum menyebut bahwa penetapan pajak yang dilakukan oleh Waskito tetap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Waskito diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menetapkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk waris atas nama Soemarwoto (Alm.) di Pekon Wates Timur, yang nilainya jauh di bawah harga pasar, yaitu hanya Rp1.000.000 per meter. Selain itu, Waskito juga memberikan keringanan BPHTB sebesar 40% untuk waris, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jaksa Penuntut Umum menilai tindakan tersebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp567 juta.

Persidangan kasus ini masih berlanjut, dan pihak jaksa penuntut umum akan terus memproses perkara ini hingga putusan akhir. (*)

 

Tag
Share