Bawaslu Header

KPU Pringsewu Musnahkan Surat Suara Rusak, Polres Lakukan Patroli Antisipasi Pelanggaran

MUSNAHKAN SUSU RUSAK: KPU Pringsewu memusnahkan surat suara (susu) rusak. Sementara, Polres Pringsewu melakukan patroli intensif untuk mencegah pelanggaran pada masa tenang pilkada.-FOTO DOK. KPU PRINGSEWU -

PRINGSEWU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu melakukan pemusnahan surat suara (susu) yang rusak dengan cara membakarnya di halaman gudang logistik kompleks Pemkab Pringsewu, Senin (25/11).

Pemusnahan ini melibatkan 8 surat suara rusak untuk calon gubernur (cagub) dan 25 surat suara rusak untuk calon bupati (cabup).

“Proses pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa surat suara yang tidak layak pakai tidak ikut beredar pada saat pemungutan suara nanti,” kata Ketua KPU Pringsewu, Wendi Aprianto. Proses tersebut disaksikan oleh Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, serta perwakilan dari pihak kepolisian, TNI, dan unsur terkait lainnya.

Terkait dengan logistik Pilkada Pringsewu, Wendi memastikan bahwa seluruh logistik sudah terdistribusi dengan baik. “Semua logistik sudah terdistribusi,” tambahnya.

Di sisi lain, Polres Pringsewu mengerahkan anggotanya untuk melakukan patroli hingga pagi hari guna mengantisipasi potensi pelanggaran, terutama selama masa tenang Pilkada. Hal ini termasuk mengawasi praktik politik uang atau serangan fajar.

Patroli dilakukan secara intensif di berbagai lokasi strategis, termasuk jalan-jalan protokol, area perkantoran, pusat perbankan, pusat keramaian, hingga permukiman warga. “Patroli ini dimulai dari malam hari hingga pagi hari, fokus pada lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran,” jelas Kasi Humas Polres Pringsewu, IPTU Priyono, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.

Selain itu, tim patroli juga mengecek kondisi gudang penyimpanan logistik Pilkada untuk memastikan bahwa semua barang, termasuk surat suara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya, berada dalam kondisi aman dan terjaga dari kemungkinan sabotase.

’’Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan pilkada ini dengan sebaik-baiknya. Tidak ada ruang bagi pelanggaran yang dapat merusak jalannya demokrasi,” tambah IPTU Priyono. (sag/c1/abd)

Tag
Share