Bawaslu Header

Pengamanan Pilkada 2024: Petugas TPS Dilarang Membawa Senjata Api

NON-SENPI: Petugas pengamanan Pilkada 2024 akan dilengkapi dengan perlengkapan non-senjata seperti tongkat dan borgol untuk memastikan kelancaran proses pemilihan.-FOTO SASKIA/RADAR LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG - Untuk menjamin kelancaran dan keamanan selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kapolda Lampung memberikan instruksi tegas kepada seluruh personel yang akan bertugas. Salah satunya larangan bagi petugas pengamanan untuk membawa senjata api (senpi) ke tempat pemungutan suara (TPS).

Senjata api hanya diperbolehkan bagi personel yang memiliki kewenangan tertentu, dan penggunaannya harus sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang telah ditetapkan.

Langkah ini diambil guna menghindari potensi ketegangan yang bisa terjadi selama proses pemungutan suara. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melakukan pemeriksaan serta penarikan senjata api dari seluruh personel yang akan melaksanakan tugas di TPS.

Di lapangan, petugas pengamanan akan dilengkapi dengan perlengkapan lain, seperti tongkat dan borgol, yang diharapkan dapat menjaga ketertiban tanpa menimbulkan ketegangan.

Kombes Pol Abdul Waras menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk memastikan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan aman dan tertib, serta terhindar dari potensi konflik. 

Petugas pengamanan di TPS diharapkan dapat melaksanakan tugas mereka dengan fokus penuh, tanpa adanya senjata api yang berisiko memicu ketegangan di masyarakat. (sas/c1/abd)

 

Tag
Share