Dua Pencuri Besi Milik BUMN Diringkus
MASUK BUI: AW (30) dan RR (25), warga Kecamatan Panjang, Bandarlampung, terlibat kasus pencurian delapan besi cathodic milik perusahaan BUMN.--FOTO. DOK. HUMAS POLRESTA BANDARLAMPUNG
BANDARLAMPUNG - AW (30) dan RR (25), warga Kecamatan Panjang, terlibat dalam kasus pencurian delapan besi cathodic milik perusahaan BUMN di Bandarlampung. Akibat ulah dua buruh ini, BUMN mengalami kerugian hingga Rp22 juta.
Kapolsek Panjang Kompol Martono menyatakan kedua tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Panjang di dua lokasi berbeda, Rabu (20/11). ’’Keduanya sudah kita lakukan penahanan di Mapolsek Panjang," katanya.
Martono menjelaskan, pencurian ini terjadi di sebuah gudang milik perusahaan BUMN, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Panjang, Bandarlampung, Minggu (10/11).
"Kedua tersangka masuk melalui jendela rumah kosong. Kemudian masuk ke gudang perusahaan tersebut dan mengambil besi. Keduanya beraksi dua kali. Sebab, besi ini cukup berat," ujar Martono.
Selanjutnya, kata Martono, besi-besi yang telah dicuri dijual ke pengepul barang rongsokan. ’’Dari hasil penjualan besi, keduanya mendapatkan uang Rp2 juta. Uang dibagi rata," ungkapnya.
Motif kedua tersangka, kata Martono, adanya kesempatan dan faktor ekonomi. ’’Kini kita masih melakukan pengejaran terhadap pengepul hasil barang curian tersebut,’’ katanya.
Atas perbuatannya, kata Martono, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)