Bawaslu Header

Kenalkan Pahlawan Nasional K.H. Ahmad Hanafiah di Sekolah

BANDARLAMPUNG - Provinsi Lampung saat ini telah memiliki dua pahlawan nasional, yaitu Radin Inten II dan K.H. Ahmad Hanafiah.
K.H. Ahmad Hanafiah dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Presiden Jokowi pada Hari Pahlawan 10 November 2023 di Istana Negara.
Penganugerahan K.H. Ahmad Hanafiah sebagai pahlawan nasional itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 115/TK/Tahun 2023 tanggal 6 November 2023.
Menindaklanjuti bertambah pahlawan nasional asal Lampung, pemprov menggelar rapat tindak lanjut pasca penetapan pahlawan nasional pada Senin (26/11).
Kepala Dinas Sosial (Dissos) Lampung Aswarodi mengatakan, pihaknya akan membuat surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah, rektor, OPD, dan lainnya.
Surat edaran tersebut untuk menginformasikan penetapan K.H. Ahmad Hanafiah sebagai pahlawan nasional asal Lampung sesuai Keppres.
“Kita sepakati juga untuk nama dan profil wajah dari K.H. Ahmad Hanafiah merujuk dari Keppres,” ujar Aswarodi.
Pada surat edaran ini, kata Aswarodi, kepala daerah diminta memberi penamaan K.H. Ahmad Hanafiah untuk jalan, bangunan, hingga tempat.
“Kita sepakat di edaran itu dengan memberikan penamaan jalan, bangunan, dan tempat yang belum ada namanya dikasih nama K.H. Ahmad Hanafiah,” ucapnya.
Lanjut Aswarodi, untuk di Pemprov Lampung, Disdikbud diminta menyosialisasikan K.H. Ahmad Hanafiah sebagai pahlawan nasional asal Lampung di semua jenjang pendidikan mulai dari SD hingga perguruan tinggi.
“Disdikbud kita minta menyosialisasi ke anak didik dari SD hingga perguruan tinggi. Baik sosialisasi dalam bentuk mata pelajaran sejarah dan lainnya,” ungkapnya.
“Sehingga K.H. Ahmad Hanafiah sebagai pahlawan nasional asal Lampung bisa dikenalkan dan bisa menjadi inspirasi bagi peserta didik,” tambahnya.
Begitu juga dengan Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) agar dapat menginventarisasi bangunan maupun jalan yang belum memiliki nama.
“Arahan Pak Gubernur segera dicari nama jalan. Kita tugaskan Dishub dan Dispora untuk inventarisasi jalan provinsi,” tuturnya.
Ditambahkan Aswarodi, ruang rapat utama kantor Dinas Sosial Lampung sendiri diberi nama K.H Ahmad Hanafiah. (pip/c1/ful)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan