Bawaslu Header

Kajati Harap Polda Tetapkan Tersangka Joki CPNS Kejaksaan

SAMPAIKAN HARAPAN: Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto menyampaikan agar polda segera menetapkan tersangka kasus joki CPNS kejaksaan, usai salat zuhur di masjid Kejati Lampung, Senin (27/11).-FOTO RIZKY PANCANOV/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto meminta Polda Lampung segera menetapkan tersangka kasus joki CPNS Kejaksaan tahun 2023 yang diungkap oleh Tim Intel Kejati Lampung pada  Senin (13/11) lalu.  Hal itu diungkapkan Nanang langsung saat ditemui usai salat Zuhur di masjid Kejati Lampung, Senin (27/11).

Nanang mengatakan dirinya berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung bisa melanjutkan perkara joki CPNS tersebut. Sebab, katanya, perkara joki CPNS ini menjadi atensi jaksa agung. ’’Ya, saya berharap bisa segera diselesaikan. Itu kan atensi pimpinan, jaksa agung," tandas Nanang. 

Ditanya apakah Kejati Lampung mendesak agar segera ditetapkan tersangka, menurutnya tidak. Namun, dia berharap perkara itu bisa naik. "Ya saya memohonlah," ungkapnya. 

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menambahkan joki CPNS itu kini sudah diserahkan ke Polda Lampung untuk penanganan perkaranya. Saat ini, koordinasi pun terus dilakukan antara Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Lampung dan Ditreskrimsus Polda Lampung. 

’’Pada prinsipnya, kita sudah menyerahkan kasusnya kepada penyidik Polda Lampung. Kita menunggu perkembangannya dari penyidik polda. Karena kasus ini adalah tindak pidana umum, nanti Bidang Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Lampung untuk perkembangan selanjutnya," ungkap Ricky. 

Meski perkara tersebut sudah dua pekan sejak kali pertama terungkap dan belum juga ada tersangka, Ricky mengatakan Kejati Lampung percaya kepada Polda Lampung. ’’Kita percayakan kinerja Polda Lampung untuk dapat menuntaskan kasus joki CPNS. Mungkin juga ada perkembangan. Pada prinsipnya, kita masih menunggu," jawab mantan Kasipidsus Kejari Lampung Utara ini. 

Ditanya soal apakah ada keterlibatan orang dalam di kejaksaan, Ricky memastikan ada lima pelaku yang diungkap Polda Lampung dan tidak ada orang kejaksaan. ’’Tidak ada keterlibatan orang dalam,"  tukasnya. 

Ditreskrimsus Polda Lampung sendiri terus menelusuri kasus joki dalam tes CPNS Kejaksaan 2023. Dari penyelidikan ternyata ada dua orang yang menyewa joki RT atau RDS (20).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik menyatakan orang yang menyewa joki ini ada dua orang. ’’Pertama inisial N, warga Lampung Tengah. Kedua inisial D, warga Palembang," katanya.

RT atau RDS, kata Umi, mendapat bayaran Rp25 juta per orang. ’’Bayarannya Rp25 juta per orang. Belum tahu apakah Rp25 juta ini hanya untuk RT atau RDS? Apakah Rp25 juta untuk tim. Ini masih didalami," ujarnya.

Ditanya apakah penyewa joki ada kemungkinan jadi tersangka, Umi menyatakan kemungkinan itu ada. ’’Pastinya belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Termasuk RT atau RDS belum ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya masih dalam status terperiksa," ungkapnya.

Lebih lanjut bagaimana RT atau RDS bisa menjadi joki dua orang dalam satu waktu, Umi menyatakan awalnya menjadi joki N, tetapi ketahuan dan kabur. "Hari selanjutnya menjadi joki D. Hal ini dikenali petugas sehingga RT atau RDS diamankan," katanya. 

Diketahui, Tim Intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap wanita berinisial RT (20) yang diduga menjadi joki tes SKD CPNS kejaksaan tahun 2023. Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan pada Senin (13/11) diselenggarakan tes SKD CPNS kejaksaan tahun 2023 berbasis computer assisted test (CAT) di Graha Achava Join, Jl. Pramuka Gg. Bukit Alam Permai, Rajabasa, Bandarlampung.

Joki itu terungkap saat tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia pengawas tes menemukan kejanggalan pada salah seorang peserta. "Ketika peserta tersebut akan melakukan registrasi pengambilan PIN, pada aplikasi ditemukan ketidakcocokan wajah asli dengan foto pada data aplikasi," kata Ricky, Selasa (14/11).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan