Biaya Pembuatan Paspor Naik Mulai 18 Desember 2024
PELAYANAN PASPOR: Petugas melayani warga yang mengurus paspor di ruang Layanan Keimigrasian Senayan City Mall Lt. 6, Jakarta Pusat.-FOTO MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS -
JAKARTA - Biaya pembuatan paspor ditetapkan naik mulai 18 Desember 2024. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) atau kini berubah nama menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Diketahui, aturan ini diterbitkan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tepat dua hari sebelum pulang ke Solo, yakni pada 18 Oktober 2024. Aturan ini secara resmi menggantikan PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kemenkumham.
Dalam PP Nomor 45/2024, pembuatan paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun naik menjadi Rp950 ribu dari sebelumnya Rp650 ribu. Bahkan untuk paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun naik menjadi Rp650 ribu dari sebelumnya Rp350 ribu.
BACA JUGA:Targetkan Proses Sertifikasi Halal Jalur Reguler Lebih Cepat
Sementara untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan Rp350 ribu dan paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun dikenakan Rp650 ribu.
Berikut ini daftar biaya permohonan paspor terbaru yang tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama lima tahun Rp350 ribu per permohonan; paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun Rp650 ribu per permohonan; paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp650 ribu per permohonan; dan paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp950 ribu per permohonan.
Kemudian surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia sebesar Rp100 ribu per permohonan; surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150 ribu per permohonan; dan layanan paspor paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta per permohonan.
Sebagai perbandingan, berikut ini daftar biaya permohonan paspor dalam PP Nomor 28/2019. Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350 ribu per permohonan; paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp650 ribu per permohonan; surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp100 ribu per permohonan; surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150 ribu per permohonan; dan layanan paspor paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta per permohonan. (jpc/c1)