Perpres Penghapusan Utang 6 Juta Petani dan Nelayan Segera Diteken
BAKAL DIHAPUS: Ketua Dewan Penasihat Kadin Hasim Djojohadikusumo saat diwawancarai terkait keberadaan utang 6 juta petani, nelayan, dan UMKM. --FOTO BERITASATU
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto berencana mengeluarkan peraturan presiden (perpres) terkait penghapusan utang untuk jutaan petani dan nelayan. Langkah tersebut diambil guna meningkatkan penyaluran kredit bank.
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menjelaskan perpres itu diharapkan ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada pekan depan.
Adik kandung Presiden Prabowo itu menyampaikan, perpres tersebut didasari keberadaan data sekitar 6 juta petani, nelayan, serta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tidak bisa mendapatkan kredit baru perbankan karena tercatat masih memiliki utang.
"Ada jutaan petani dan nelayan yang masih terjebak dalam utang lama, termasuk utang dari krisis moneter 1998 dan utang dari 2008. Ini mencakup 5-6 juta petani dan nelayan yang memiliki utang lama," ungkap Hashim Djojohadikuumo dalam sebuah diskusi di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (23/10).
Ia menyampaikan para petani dan nelayan dan UMKM tersebut terpaksa harus mencari pinjaman dari tempat lain, karena tidak bisa lagi meminjam di bank. Setiap kali mengajukan permohonan di SLIK (sistem layanan informasi keuangan) OJK, mereka selalu ditolak. Alasannya yakni utang mereka berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta belum lunas.
Hashim menjelaskan, semua utang para petani dan nelayan itu sudah dihapusbukukan oleh bank sejak lama. Namun, hak tagih bank atas utang tersebut masih ada. Akibatnya, 5-6 juta petani dengan utang lama tidak dapat mengakses kredit dari bank. Mereka terpaksa mencari pinjaman dari rentenir atau pinjaman online.
"Hal ini saya sampaikan kepada Pak Prabowo dan dia setuju untuk melakukan perubahan," lanjut Hashim.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ini sedang menyusun perpres pemutihan utang-utang lama untuk petani dan nelayan, agar mereka dapat kembali memiliki kesempatan untuk mendapatkan pinjaman dari bank.
"Sudah disiapkan. Semua sesuai dengan undang-undang. Mungkin minggu-minggu depan, saya berharap minggu depan beliau (Presiden Prabowo) akan tandatangani perpres tersebut," kata Hashim. (beritasatu/c1)