Dua Oknum ASN Nyabu Divonis Hanya 8 Bulan Penjara
Editor: Yuda Pranata
|
Senin , 21 Oct 2024 - 20:41
Oknum PNS dan Honor di Pemkot Bandarlampung, dijatuhi pidana selama delapan bulan kurungan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kemarin (21/10).-foto l-