Dua Oknum ASN Nyabu Divonis Hanya 8 Bulan Penjara

Oknum PNS dan Honor di Pemkot Bandarlampung, dijatuhi pidana selama delapan bulan kurungan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kemarin (21/10).-foto l-

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan