Ops Zebra Krakatau 2024 Target 9 Pelanggaran

APEL PASUKAN: Kapolresta Bandarlampung Kombespol Abdul Waras memimpin apel gelar pasukan di Lapangan Mapolresta dalam rangka dimulainya Operasi Zebra Krakatau 2024.-FOTO SITI SASKIA SALAMAH -

Informasi Titik Lokasi Razia Hoax

BANDARLAMPUNG - Polresta Bandarlampung menggelar Operasi Zebra Krakatau 2024 selama 14 hari, 14-27 Oktober 2024. Dalam operasi ini, ada sembilan target pelanggar lalu lintas yang akan ditindak tegas.

Sebelum pelaksanaan operasi dilakukan apel gelar pasukan di Lapangan Mapolresta Bandarlampung dipimpin Kapolresta Kombespol Abdul Waras dihadiri Pjs. Wali Kota Budhi Darmawan dan stakeholder terkait.

Abdul Waras menyampaikan bahwa tujuan dari Operasi Zebra Krakatau menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mengurangi tingkat fatalitas. ‘’Seperti kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal bisa memiliki efek domino, seperti mengganggu perekonomian keluarga yang bersangkutan atau terlibat sebagai korban. Hal ini menjadi perhatian bersama stakeholder lainnya,” katanya.

Melalui kegiatan preemtif dan preventif, kata Abdul Waras, diharapkan kesadaran masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas dapat meningkat.

BACA JUGA:Tercatat 130 Peserta CPNS Tes di Luar Daerah 

“Kesadaran ini perlu timbul dari diri sendiri bahwa mematuhi peraturan lalu lintas merupakan kebutuhan dan keperluan pribadi. Jadi, kita dapat saling menjaga keselamatan masing-masing,” ungkap Abdul Waras.

Sementara Budhi Darmawan menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2024. Menurut Budhi Darmawan, operasi ini merupakan upaya meningkatkan ketertiban berlalu lintas di Kota Bandarlampung, terutama dalam masa kampanye. 

Operasi Zebra Krakatau 2024 menargetkan sembilan jenis pelanggaran lalu lintas. Pertama, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang menggunakan ponsel saat berkendara. Kedua, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur. Ketiga, pengemudi atau pengendara ranmor yang berboncengan lebih dari satu orang. 

Keempat, pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan helm SNI dan safety belt. Kelima, pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol. Keenam, pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.

BACA JUGA:Terlibat Penganiayaan, Dua Residivis Narkoba Diringkus

Ketujuh, pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan. Kedelapan, kendaraan yang overloading dan overdimension (ODOL). Kesembilan, kendaraan yang parkir di bahu jalan tol. 

Sementara itu beredar informasi tentang Operasi Zebra 2024 yang menyebutkan titik lokasi razia di Bandarlampung, seperti Makam Pahlawan, Bundaran Rajabasa, depan Transmart, Bundaran Gajah, Jalan Imam Bonjol, dan sebelum Kodim 0410/Kota Bandarlampung pada 14-27 Oktober 2024.

Terkait hal ini, Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ridho Rafika menegaskan bahwa hal itu hoax. “Jangan mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa adanya klarifikasi dari pihak berwenang. Selalu pastikan kebenarannya dengan menghubungi pihak kepolisian atau melalui informasi resmi,” tegasnya. (*) 

Tag
Share