KPU Tetap Fasilitasi Pemilih Kotak Kosong
--
BANDARLAMPUNG – Pada Pilkada serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memfasilitasi pemilih kotak kosong. Artinya, masyarakat punya hak memilih kotak kosong atau pasangan calon kepala daerah (paslonkada) tertentu. Seperti pada pilkada mendatang di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dan Tulangbawang Barat (Tubaba) yang masing-masing hanya diikuti satu paslonkada melawan kotak kosong.
Terkait hal itu, KPU Lambar misalnya, kini tengah mengintensifkan sosialisasi terkait pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 di Bumi Beguai Jejama Sai Betik tersebut. Termasuk hak masyarakat untuk memilih kotak kosong.
Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah menjelaskan, masyarakat memiliki pilihan yang sah secara aturan, baik memilih paslonkada yang tersedia atau kotak kosong. “Pilkada Lampung Barat 2024 hanya akan diikuti satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. Dalam surat suara akan ada dua pilihan: satu yang bergambar paslonkada dan satu lagi kotak kosong,” ujar Arip.
BACA JUGA:Pengamat Sarankan Tunda Kenaikan Tarif Tol
Masyarakat tinggal memilih antara yang bergambar atau kotak kosong, dan keduanya dianggap sah secara aturan. Arip pun menjelaskan lebih lanjut jika kotak kosong memenangkan lebih dari 50 persen suara, maka paslonkada tunggal dianggap kalah dan pilkada akan diulang. “Jika kotak kosong menang, Pilkada akan diulang pada tahun 2025,” tambahnya.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pilihan ini, KPU Lampung Barat terus melakukan sosialisasi bersama jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Kami ingin memastikan masyarakat memahami pilihannya, sehingga tingkat partisipasi tetap tinggi,” jelas Arip.
Sebelumnya, salah satu aktivis ‘98, Anton Hilman, telah mendirikan gerakan untuk mengampanyekan pemilihan kotak kosong. “Gerakan ini bertujuan untuk menghadirkan penyeimbang bagi Paslon tunggal, sehingga ada tantangan bagi kandidat dalam menawarkan visi-misi kepada masyarakat,” ujar Anton.
Menurut Anton, gerakan pilih kotak kosong juga menjadi ajang bagi masyarakat untuk menguji kualitas gagasan kandidat. “Jika kandidat menunjukkan gagasan yang logis, masyarakat akan memilihnya, namun jika tidak, kotak kosong bisa menjadi pilihan alternatif,” jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa calon tunggal akan dinyatakan sebagai pemenang jika memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Jika tidak, kotak kosong dinyatakan menang dan Pilkada akan diulang. (edi/nop/abd/rim)