Ingat! ASN Tak Netral, Sanksi Berat Menanti
Pj. Gubernur Lampung Samsudin. -FOTO IST-
BANDARLAMPUNG – Pilkada 2024 ini, aparatur sipil negara (ASN) diharuskan netral dan tidak memihak salah satu calon. Jika hal itu terjadi, Pemprov Lampung akan memberikan sanksi hingga pemecatan.
Pj. Gubernur Lampung Samsudin menegaskan akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak netral pada Pilkada 2024.
’’Mulai sanksi yang ringan, menengah, hingga sanksi berat yang bakal diterima. Bahkan, sanksi beratnya hingga pemecatan akan diberikan kepada ASN yang melanggar,” ungkap Samsudin kemarin (4/10).
BACA JUGA:Viral! Selebgram asal Lampung Diduga Alami KDRT
Menurutnya, aturan netralitas ASN sudah diatur dalam undang-undang dan ada sanksi yang telah ditetapkan bagi ASN yang terbukti melanggar peraturan netralitas saat pelaksanaan pilkada.
’’Netralitas ASN merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Makanya, saya mengimbau agar ASN berdiri di atas semua golongan, bukan memihak golongan tertentu saja. Serta meminta ASN untuk fokus dan tidak terpengaruh pada kepentingan politik. Tetap fokus pada tugas utama, yaitu melayani masyarakat dengan profesional dan adil,” tegasnya.
Samsudin juga mengajak semua stakeholder untuk dapat bersama mengawal netralitas ASN. ’’Peran kita sangatlah penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan yang akan datang. Saya meminta kepada seluruh unsur pimpinan, baik di provinsi hingga desa dan tingkat RT maupun RW, untuk bersifat netral," ungkapnya.
Samsudin berharap suasana yang kondusif, aman, dan damai dapat tercipta selama tahapan pilkada berlangsung. Sebagai bukti bahwa Lampung adalah daerah yang menjunjung tinggi nilai demokrasi.
’’Mari kita buktikan bahwa Provinsi Lampung mampu melaksanakan pesta demokrasi dengan penuh martabat dan kehormatan yang tinggi," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkapkan ada 400 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diterima hingga tahapan pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah, yakni 27 hingga 29 Agustus 2024.
’’Sudah ada laporan lebih dari 400 kalau tidak salah ya, yang kemudian sedang ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9).
Oleh sebab itu, dia mengingatkan bahwa laporan terkait pelanggaran netralitas ASN perlu diantisipasi karena menjadi kerawanan pilkada yang ketiga berdasarkan indeks kerawanan pilkada yang dirilis Bawaslu. Adapun kerawanan yang pertama adalah politik uang, dan kedua yaitu netralitas penyelenggara pemilu.
Sementara itu, ia menjelaskan bahwa laporan ASN tidak netral pada Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024 disebabkan hubungan yang dekat antara ASN dengan para calon kepala atau wakil kepala daerah.
“Dan juga kedekatan tingkat daerah lebih dekat daripada pada saat pemilu nasional, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden,” jelasnya.