Bukan Terbengkalai, Pemkot Bandar Lampung Masih Cari Pihak Ketiga yang Ingin Kelola Aset

Kantor BPKAD Bandarlampung -Foto Melida/Radar Lampung -

BANDARLAMPUNG - Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandarlampung menyebut pihaknya sedang melakukan berbagai upaya dalam mengelola aset Pemkot Bandarlampung yang kini dibiarkan tidak beroperasi, Selasa, 1 Oktober 2024.

Ya, seperti yang terpantau seperti ratusan ruko atau kios bahkan gedung yang tersebar di beberapa kecamatan di antaranya Kemiling, dan Bumiawaras, maupun Tanjungkarang Barat kini dibiarkan tidak beroperasi karena sepi pengunjung.

Sekretaris BKAD Kota Bandarlampung Zacky mengatakan ruko, kios, ataupun gedung tersebut bukanlah terbengkalai, melainkan masih menunggu pengelolaan yang kini masih diupayakan Pemkot Bandarlampung sendiri.

"Jadi sudah kita coba pengelolaannya, lalu dikembangkan seperti pasar (seni, red) itu. Tapi karena masyarakat belum tahu, daya beli juga lagi kurang atau minat masyarakat belum ke arah sana," katanya.

Menurunnya, pihaknya terus melakukan upaya untuk memajukan aset tersebut supaya berguna bagi masyarakat Kota Bandarlampung.

"Kita selalu coba terus pendayagunaannya, tapi kita masih tunggu dan lihat perkembangan dan trobosan pemerintah kedepannya, tapi kalau untuk dijual tidak ada, karena itu bukan aset untuk dijual kalaupun dijual harus ada proses apparaisal kalau memang tidak bisa dikembangkan oleh pihak ketiga," ujarnya.

Lebih jelas dirinya menerangkan saat ditanya bagaimana terkait catatan BPK RI yang menyebut ada ribuan bidang tanah yang belum mempunyai sertifikat atau tidak terdaftar di KIB?

Dirinya menjawab ribuan bidang tanah yang disebutkan BPK RI adalah campuran jenisnya, termasuk pihaknya kini tengah melakukan penyertifikatan lahan atas nama Pemkot Bandarlampung yang pernyertifikatanya dilakukan bertahap.

"Masalah sertifikat kita sudah diajukan ke BPN sejak dua tahun berjalan ini, jumlahnya ada 120 lebih tapi sampai sekarang belum selesai tahapnya. Yang dimaksud ribuan itu termasuk jalan lingkungan setiap Kecamatan. Cuma masalahnya kalau mau disertifikatin semua, yang melakukan atau mengeluarkan itu kan BKN," jelasnya.

Terkait puluhan kendaraan dinas (randis) yang disebut BPK tidak ada BKPB, dirinya menyebut kendaraan itu adalah jenis baru yang surat tersebut baru bisa terbit satu tahun kemudian.

"Bukan hilang, itu kendaraan baru beli banyak dan belum ada BKPB-nya, surat itu akan terbit tahun selanjutnya. Jadi BPK itu mencatat itu semua untuk mengingatkan kita kalau administrasi ini harus diselesaikan dan hampir semua sudah kita TL atau Tindak lanjuti," tandasnya.(mel/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan