Pj Sekkab Tanggamus Hadiri Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa untuk Pilkada Serentak 2024

Pj Sekkab Tanggamus menghadiri sosialisasi dan ikrar netralitas kepala desa dalam pilkada serentak 2024.-FOTO IST -

TANGGAMUS – Pj. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tanggamus Ir. Suaidi, M.M. menghadiri sosialisasi dan ikrar netralitas kepala desa pada pilkada serentak 2024 di Provinsi Lampung. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Minggu (29/9).

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan jajaran Bawaslu Lampung, Ketua dan jajaran Bawaslu Tanggamus, komisioner KPU Tanggamus, anggota Forkopimda Tanggamus atau perwakilannya, serta para asisten dan kepala OPD terkait, dan seluruh kepala pekon se-Kabupaten Tanggamus.

Dalam sambutannya, Ir. Suaidi menyampaikan apresiasinya kepada Bawaslu Provinsi Lampung atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Terima kasih kepada Bawaslu Provinsi Lampung yang telah melaksanakan kegiatan ini. Setelah dalam seminggu ini berturut-turut dilaksanakan kegiatan terkait netralitas dan kampanye damai, yaitu Deklarasi Kampanye Damai oleh KPU Tanggamus, Deklarasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri oleh Bawaslu Tanggamus, hari ini kita laksanakan Ikrar Netralitas Kepala Desa untuk Pilkada Serentak Tahun 2024,” ujarnya.

Pilkada 2024 diharapkan dapat berlangsung damai, aman, bersih, dan sejuk. Suaidi menekankan pentingnya sinergi dari seluruh pihak untuk menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah, sehingga situasi tetap kondusif. Ia juga berharap agar seluruh jajaran Bawaslu, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa, hingga pengawas TPS, dapat mengemban amanah dengan profesional sesuai dengan undang-undang.

Lebih lanjut, Pj Sekkab menjelaskan bahwa desa atau pekon merupakan ujung tombak pemerintah dalam pembangunan.

Hal ini sejalan dengan Nawacita Presiden Joko Widodo, yang menekankan pembangunan dimulai dari desa. Hal tersebut tertuang dalam UU tentang Desa terbaru, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Desa diberi kewenangan untuk mengatur pembangunan di wilayahnya sendiri dengan tujuan untuk mempermudah mewujudkan kesejahteraan bagi warganya.

Dalam undang-undang tersebut juga diatur bahwa kepala desa harus netral di setiap pemilu, termasuk dalam Pilkada.

“Kami dari Pemerintah Daerah senantiasa berupaya serius memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat dan merespons setiap persoalan yang ada. Ini adalah komitmen kami dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat secara merata,” pungkas Suaidi. (rls/ehl/c1/abd)

 

Tag
Share