Perspektif Hukum Pertanahan, Bisnis Lelang di Era Digital

-ilustrasi edwin/rlmg-

BANDARLAMPUNG – Bisnis lelang pertanahan di era digital akan mengalami banyak permasalahan, sehingga perlu ada perspektif hukum dalam mengatasinya.

Adanya berbagai permasalahan hukum pertanahan pada pelaksanaan lelang di era digital ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu menggelar seminar nasional yang membahas perspektif hukum pertanahan implementasi terhadap proses bisnis lelang di era digital. Dengan keynote speaker Tavianto Noegroho.

Kepala Kanwil DJKN Lampung-Bengkulu Nikodemus Sigit Rahardjo mengatakan seminar nasional ini untuk meningkatkan transfer ilmu. Juga membangun pemahaman yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan hukum pertanahan pada pelaksanaan lelang di era digital ini.

Untuk menghadapinya, kata Nikodemus Sigit Rahardjo, diperlukan keseragaman pemahaman bagaimana dalam pemrosesan SKPT. Baik nama objek lelang, proses blokir objek lelang, dan bagaimana menyikapi sertifikat tanah secara elektronik.

BACA JUGA:Memaknai Data dalam Pertarungan Pilkada

“Selain itu dengan adanya seminar ini kita dapat menjaring permasalahan pertanahan dalam pelaksanaan lelang dan dapat memantik ide-ide atau masukan guna penyempurnaan baik proses lelang maupun proses produk digital,” ujar Nikodemus Sigit Rahardjo dalam sambutannya.

Kegiatan ini juga, disampaikan Nikodemus Sigit Rahardjo, bertujuan untuk mendukung kelancaran proses pelaksanaan lelang di era digital, sehingga kinerja lelang dapat tercapai secara optimal.

Nikodemus Sigit Rahardjo mengungkapkan, aturan lelang telah dimulai sejak 116 tahun lalu sampai dengan peraturan yang telah disempurnakan pada tahun 2023, yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 122 PMK 06 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang tentang petunjuk pelaksanaan lelang. 

“Perubahan lelang dari konvensional menjadi lelang akomodir modern modernisasi dan memanfaatkan teknologi 4.0, yaitu lelang secara digital yang kita harapkan bersama menjadi kultur baru di lapisan seluruh masyarakat Indonesia,” ungkapnya.

Lanjut Nikodemus Sigit Rahardjo, untuk mendukung kultur baru pelayanan lelang secara digital DJKN mengimplementasikan teknologi digital dalam pelayanannya salah satunya adalah melakukan proses reengineering portal lelang Indonesia, yaitu lelang.co.id.

BACA JUGA:Satpol PP dan Satlinmas Pringsewu Siap Amankan Pilkada dengan Tegas dan Humanis

“Dengan adanya portal lelang ini, capaian lelang DJKN Lampung dan Bengkulu pada Agustus tahun 2024 mencapai Rp 361,3 miliar. Kita harapkan akan terus meningkat sampai dengan akhir tahun 2024,” tuturnya.

Untuk itu Nikodemus Sigit Rahardjo memohon dukungan dari stakeholders terkait dengan pelaksanaan lelang yang ada di DJKN Lampung dan Bengkulu.

Selain itu, Nikodemus Sigit Rahardjo menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang terjalin antara DJKN Lampung dan Bengkulu dengan stekholder lelang, pejabat lelang kelas II, serta satu kerja kementerian/lembaga di wilayah kerja Lampung dan Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan