Setelah Jadi Buronan Sejak Juni 2023, Polisi Tangkap Tersangka Curas di Tanggamus

DIAMANKAN: Polisi berhasil menangkap Suh (37), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, setelah menjadi buronan sejak Juni 2023. Penangkapan dilakukan di Pekon Gunungdoh, Bandarnegeri Semuong.-FOTO DOK. POLRES TANGGAMUS -

TANGGAMUS - Setelah sempat menjadi buronan sejak Juni 2023, polisi akhirnya menangkap Suh (37), warga Pekon Gunungdoh, Kecamatan Bandarnegeri Semuong, Kabupaten Tanggamus. Suh diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo setelah serangkaian penyelidikan intensif. ’’Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya pada Senin, 23 September 2024 malam,” ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres AKBP Rivanda, Rabu (25/9).

Penangkapan Suh bermula dari pengungkapan kasus penadahan yang melibatkan inisial AS, yang sebelumnya ditahan karena memiliki barang bukti berupa handphone curian. 

AS mengaku membeli handphone tersebut dari Suh seharga Rp400.000. Berdasarkan informasi tersebut, polisi menetapkan Suh sebagai buronan hingga akhirnya berhasil menangkapnya.

“Dalam pemeriksaan awal, Suh mengakui terlibat dalam dua aksi curas di wilayah Tanggamus bersama seorang rekannya berinisial AW, yang kini masih buron,” ungkapnya. 

Barang bukti yang disita berupa satu unit handphone Infinix Smart6 warna Polar Black.

Suh juga mengakui keterlibatannya dalam dua aksi curas lainnya yang terjadi di Jalan Umum Pekon Sanggi, Bandar Negeri Semuong, dan Jalan Umum Talang Gajah, Pekon Simpang Bayur, pada April 2024.

“Kami juga terus memburu AW, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” lanjut AKP Jihad.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian pada Senin, 20 Maret 2023. Saat itu, korban Fathuroman, warga Pekon Atar Lebar, BNS, sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan Umum Pekon Sanggi bersama seorang saksi korban. 

Mereka dihadang oleh dua pelaku yang langsung meminta rokok dan uang, serta merampas sejumlah barang berharga, termasuk beberapa unit handphone dan uang tunai sebesar Rp3 juta.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total Rp6,5 juta dan melaporkannya ke Polres Tanggamus. 

Saat ini, Suh dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Rekan tersangka, AW, masih dalam pengejaran,” pungkasnya. 

Saat melakukan penangkapan terhadap SU (37) tersangka penganiayaan dan percobaan pembunuhan, tim Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) rupanya mendapat perlawanan. 

SU yang merupakan warga Gunungkatun Tanjungan, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tubaba diringkus usai Polres Tubaba menerima informasi mengenai keberadaannya

Tag
Share