Daging Impor Non-halal Bakal Disita

WAJIB HALAL: Kementerian Agama menegaskan kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan atau pangan impor. Kewajiban itu mulai berlaku 24 Oktober 2024 atau kurang setahun lagi.-FOTO DOK. RADAR LAMPUNG-

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan atau pangan impor. Kewajiban itu mulai berlaku 24 Oktober 2024 atau kurang setahun lagi.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag M. Aqil Irham menyampaikan perkembangan kebijakan sertifikasi halal. Dia mengatakan ketentuan halal sudah jadi tren dunia. Banyak negara sudah koordinasi dengan Kemenag untuk bisa memenuhi aturan kewajiban sertifikat halal itu.

"Wajib sertifikasi halal termasuk daging impor. Jika tidak nanti tertahan di bea cukai," kata M. Aqil Irham di sela paparan program Halal World 2023 di Jakarta pada Senin (13/11) malam.

Aqil menjelaskan, saat ini Kementerian Pertanian (Kementan) sudah menyertakan kewajiban sertifikat halal untuk impor daging, seperti daging kerbau yang didatangkan dari India.

Beberapa waktu lalu, Bulog berkoordinasi dengan Kemenag. Pasalnya, Bulog akan mendatangkan daging kerbau dari India. Aqil mengatakan aturan wajib sertifikat halal memang belum berjalan saat ini. Namun, sejumlah pengusaha daging kerbau di India sudah memiliki sertifikat halal dari BPJPH Kemenag.

Dia menegaskan pengekspor produk pangan dari berbagai negara bisa bekerja sama dengan BPJPH Kemenag untuk mendapatkan sertifikat halal. Atau, mengurus sertifikat halal dengan lembaga penerbit halal di negara masing-masing. Selama lembaga tersebut sudah mendapatkan pengakuan dari Indonesia.

Aqil mengatakan produk halal sudah jadi tren dunia. Bahkan di negara-negara yang sekuler atau bukan mayoritas Islam. Pasalnya produk halal juga terkait dengan kebersihan, kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan umat Islam yang sangat besar di dunia.

Masuknya produk halal ke Indonesia tidak bisa dibendung. Yang penting negara hadir untuk membantu pengurusan sertifikat halal bagi UMKM di Indonesia. Saat ini pemerintah daerah sudah bisa mengalokasikan APBD untuk membantu usaha kecil di wilayah mengurus sertifikat halal. (jpc/c1/abd) 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan