Barang Bukti dari 56 Pidum Dimusnahkan

Rabu 17 Jul 2024 - 20:38 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Syaiful Mahrum

PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (17/7). BB yang dimusnahkan dari 56 perkara periode Januari-Juni 2024.

 

Menurut Kajari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kasi Intel I Kadek Dwi Ariatmaja, 56 perkara terdiri atas 9 perkara pencurian, 1 perkara penggelapan, 2 perkara penipuan, 3 perkara perjudian, 5 perkara tindak pidana perlindungan anak, 5 perkara tindak pidana kesehatan, 1 perkara tindak pidana terhadap mata uang, dan 30 perkara narkotika. 

 

''BB yang  dimusnahkan yakni  alat dan perlengkapan judi, alat kesehatan, pakaian, kunci letter T, senjata tajam, handphone berbagai merek sejumlah 9 unit, timbangan digital, dan alat isab sabu-sabu. Kemudian SS 9,84 gram, ganja 1,345 kg, ekstasi  2 butir, hexymer 1.275 butir, uang palsu 6 lembar dengan pecahan Rp100.000, dan DVR," kata Kadek.

 

Kadek mengatakan, pemusnahan BB ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan oleh kejaksaan sebagai eksekutor. "Tindakan ini merepresentasikan komitmen kejaksaan untuk menjalankan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan sekaligus juga sebagai mitigasi risiko dari penyalahgunaan barang rampasan, khususnya narkotika," tegasnya.

 

Pemusnahan BB disaksikan Pj. Bupati Pringsewu diwakili  kepala Badan Kesbangpol, kepala Pengadilan Negeri Kotaagung, Dandim 0424 Tanggamus,

Kapolres Pringsewu, Kepala Lapas Kelas II B Kotaagung, Kepala BNN Tanggamus, Kepala Rutan Kelas II B Kotaagung,

Kepala Balai Pemasyarakatan Pringsewu, dan Ketua MUI  Pringsewu. (*)

 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait