GUNUNGSUGIH - Seorang oknum Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Lampung Tengah diamankan Polsek Gunungsugih, Senin (13/11) lalu. FR, warga Kelurahan Gunungsugih Raya, Kecamatan Gunungsugih, dilaporkan karena sering mengambil dagangan di minimarket saudaranya sendiri hingga kerugian mencapai Rp13 juta.
Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto menjelaskan tersangka kerap datang ke minimarket saudaranya Maria (49) yang tak jauh dari rumahnya. “FR sering mengambil barang jualan di minimarket seenaknya tanpa membayar. Hal ini sudah dilakukan sejak Agustus 2023,” ujarnya.
Tersangka FR, kata Wawan, sering mengambil rokok berbagai merek, mi, susu, gula, sarden, dll. tanpa membayar. “Penjaga toko sering mengingatkan untuk membayar. Namun, tak dihiraukan. Korban merugi hingga Rp13 juta,” katanya.
Korban, kata Wawan, sudah sering menasihati tersangka. “Tetap saja perilaku mengambil barang jualan dalam minimarket dilakukan tanpa membayar. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Gunungsugih,” ungkapnya.
Menerima laporan, kata Wawan, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan CCTV. “Tersangka diamankan saat mendatangi lagi minimarket saudaranya ini. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 367 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya. Saat ini tersangka sudah diamankan ke mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut. (ful/c1/nca)