BPK Temukan Permainan dalam Pengadaan dan Penyaluran Bansos di Dissos Lamsel

Senin 15 Jul 2024 - 21:49 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Taufik Wijaya

BANDARLAMPUNG – Pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosial (Dissos) Lampung Selatan (Lamsel) ditengarai banyak permainan.

Hal ini sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamsel tahun 2023 oleh BPK RI perwakilan Lampung.

Pemkab Lamsel menganggarkan belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp7.244.061.505 dengan realisasi Rp7.083.028.351 atau 97,78 persen dari anggaran.

BACA JUGA:TPP di Lamsel Dinilai Tak Seimbang, Elemen: Sesuaikan dengan Aturan!

Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI perwakilan Lampung Masmudi dalam LHP yang ditandatangani 2 Mei 2024 menjelaskan, pada tahun 2023, Dissos melaksanakan kegiatan pemberian bantuan sosial kepada 13.000 masyarakat tidak mampu. 

Kegiatan tersebut didasari atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.4.1/1791/SJ tentang Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat Tidak Mampu di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. 

Pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dissos tahun 2023, anggaran tersebut awalnya berasal dari belanja tak terduga (BTT). 

BACA JUGA:Mendagri Minta Kepala Daerah Jaga Produktivitas dan Harga Beras

Setelah dilakukan pergeseran anggaran pada April 2023, kegiatan bansos tersebut dianggarkan pada rekening belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran, pertanggungjawaban serta konfirmasi dengan penerima dan penyalur, maka terungkap bahwa ada potensi conflict of interest dalam proses pemilihan penyedia barang. 

Dissos melakukan pengadaan paket sembako sebanyak 13.000 paket sebesar Rp1.296.750.000. Belanja tersebut terealisasi melalui SP2D Nomor 1244/LS/2023 tanggal 6 April 2023. Setiap paket terdiri dari beras 5 kg; minyak goreng 1 liter; dan gula pasir 1 kg.

Pengadaan barang melalui e-katalog dilakukan oleh PPK (pejabat pembuat komitmen) Dissos. Hasil konfirmasi dengan penyedia barang melalui e-katalog, yaitu Toko Asy, diketahui bahwa toko tersebut dimiliki dan dikelola oleh keluarga dari Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) Dissos. 

Selain itu dijelaskan bahwa perolehan pesanan tersebut bermula dari tawaran Kepala Dissos kepada Toko Asy untuk menyediakan barang berupa beras, minyak goreng, dan gula pasir (sembako).

Atas tawaran tersebut, Toko Asy menyanggupi untuk memenuhi pesanan beras, minyak goreng, dan gula pasir bagi Dissos. Hal tersebut menunjukkan adanya komunikasi awal antara Kepala Dissos dengan penyedia sebelum proses pengadaan. 

Dengan demikian, pemilihan penyedia barang tersebut berisiko terjadinya conflict of interest pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa.

Tags :
Kategori :

Terkait