Pj. Gubernur Samsudin Janji Segera Salurkan DBH Secara Bertahap

Minggu 14 Jul 2024 - 21:58 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Taufik Wijaya

Pemeriksaan lebih lanjut diketahui, realisasi Belanja Transfer Bagi Hasil Pajak ke Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2023 sebesar Rp1.194.831.463.319 atau 72,19 persen dari anggaran.

Dikarenakan Pemprov Lampung masih memiliki kewajiban untuk membayarkan utang DBH tahun sebelumnya, maka pembayaran Belanja Transfer Bagi Hasil Pajak ke Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp1.194.831.463.319 digunakan untuk pembayaran DBH Tahun 2022 sebesar Rp750.581.404.955. Jumlah ini termasuk pula tambahan DBH Pajak Rokok Bulan Desember Tahun 2022 sebesar Rp55.011.447.619. Sementara sisanya digunakan untuk pembayaran DBH tahun 2023 sebesar Rp444.250.058.364.

Dari pembayaran DBH tahun 2024 sebesar Rp444.250.058.364 dan mengacu pada SK Penetapan DBH Pajak Rokok dan DBH Pajak Daerah Tahun 2023 adalah sebesar Rp1.524.289.875.164, sehingga masih terdapat sisa DBH tahun 2023 yang belum terbayar pada tahun yang berkenaan adalah sebesar Rp1.080.039.816.800. Nilai ini dicatat sebagai utang DBH dan akan dibayarkan pada tahun berikutnya.

Hasil analisis atas penganggaran DBH diketahui, bahwa Pemprov Lampung menganggarkan Belanja Transfer Bagi Hasil Pajak ke kabupaten/kota tahun 2023 sebesar Rp1.655.172.037.761. 

Berdasarkan data Utang DBH pada tahun sebelumnya dan penetapan SK DBH tahun 2023 yaitu sebesar Rp695.569.957.336 dan Rp1.524.289.875.164, maka Pemprov Lampung kurang menganggarkan Belanja DBH tahun 2023 sebesar Rp564.687.794.738.

Berdasarkan notulensi rapat tanggal 4 Januari 2024 diketahui, terdapat koordinasi yang dihadiri oleh para Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Lampung disepakati skema penyaluran DBH Tahun 2023 dan 2024 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

Skema penyaluran DBH, dimana DBH pajak rokok TW IV 2023 Februari 2024 Rp80.053.808.970; DBH TW I tahun 2023 (PBBKB) Maret 2024 Rp149.682.123.146; DBH TW II tahun 2023 April 2024 Rp273.020.403.662.

Lalu, DBH pajak rokok Desember 2023 April 2024; DBH TW III tahun 2023 Juli 2024 Rp297.433.552.079; DBH pajak rokok TW 1 tahun 2024 Juli 2024; DBH TW IV tahun 2023 September 2024 Rp369.849.928.943; pajak rokok TW II tahun 2024 September 2024; DBH TW I tahun 2024 November 2024.

Kemudian, Pajak rokok TW III tahun 2024 November 2024; DBH TW II tahun 2024 Desember 2024; pajak rokok TW IV (Okt-Nov) 2024 Desember 2024.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa berdasarkan APBD Murni Tahun 2024, Pemprov Lampung menganggarkan Belanja Transfer-Bagi Hasil Pajak ke kabupaten/kota sebesar Rp1.753.498.643.192.

Sehingga apabila Pemprov Lampung membayarkan utang DBH Tahun 2023 sebesar Rp1.080.039.816.800 maka terdapat sisa sebesar Rp673.458.826.392  yang digunakan untuk membayar DBH Tahun 2024.

Terpisah, Pemprov Lampung beberapa waktu lalu menindaklanjuti hasil Paripurna DPRD terkait LHP BPK kepada awak media dari keterangan tertulis Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, pada 13 Mei 2024 lalu, hutang DBH sebesar Rp1.080.039.816.800 telah dilakukan pembayaran Rp355.217.240.881, pada 8 Mei 2024.

Sehingga, menyisakan saldo sebesar Rp724.822.575.919. Sisa terhadap saldo atau utang DBH kabupaten/kota tersebut akan terus direalisasikan selama tahun anggaran 2024.

"Pembayaran tersebut tepat sesuai skema yang telah disusun dan disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Lampung melalui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 beberapa waktu yang lalu," ujar Fahrizal Darminto.

’’Sisa terhadap saldo DBH kabupaten/kota tersebut akan direalisasikan selama tahun anggaran 2024 ini," tandasnya. (pip/c1/fik)

 

Tags :
Kategori :

Terkait